Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Lampiran E-SPT Pembetulan
Selamat malam rekan, apabila kita melakukan pembetulan SPT karena akibat dari pembetulan, pada saat kita melaporkan SPT pembetulan SSP lembar ke-1 bukti PBk apakah dilaporkan juga ke KPP atau cuma SSP lembar ke-3 saja? mohon informasinya rekan.
- Originaly posted by kadeksila:
Selamat malam rekan, apabila kita melakukan pembetulan SPT karena akibat dari pembetulan, pada saat kita melaporkan SPT pembetulan SSP lembar ke-1 bukti PBk apakah dilaporkan juga ke KPP atau cuma SSP lembar ke-3 saja? mohon informasinya rekan.
Lampirkan SPT pembetulan dengan fotocopy SPT normal dan SSP lembar ke 1 atas pembayaran pajak SPT Normal bisa fotocopy ataupun asli tergantung KPPnya
Viewing 1 - 3 of 3 replies