Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Perpajakan Tour & Travel

  • Perpajakan Tour & Travel

     junjungansitohang updated 14 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Felicia

    Member
    6 October 2009 at 12:49 pm
  • Felicia

    Member
    6 October 2009 at 12:49 pm

    Salam Ortax,

    Mohon bantuannya nich…
    Apabila kita mau membuka suatu usaha tour & travel, perpajakan jenis apa yg mjd tanggungan kita ya?
    trus badan usahanya harus PT atau CV juga boleh?
    Thx atas bantuannya yaa…

  • junjungansitohang

    Member
    16 January 2010 at 11:37 pm

    halo felicia..

    Tour & travel terutang PPn:

    SE-DJP no S-135/PJ./2005 : 10% dari komisi airline yang diterima Perusahaan
    SE-DJP no S-368/PJ.53/2004: 1% X jumlah seluruh tagihan atas penjualan tiket internasional
    SE-DJP no S-1081/PJ.53/2002: 1% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih Perusahaan kepada pembeli voucher hotel
    SE-18/PJ.3/1989 : 10%x10% (nilai onvoice-tiket angkutan udara dalam negeri): perhitungan PPn atas kegiatan penjualan paket wisata

    PTatauCV yg dipilih tidak masalah yang penting berbadan hukum ya…
    ref:UU RI no9 th 1990 tentang kepariwisataan pasal 10 ayat 1

    salm.. mudah2 an membantu

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now