Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › pembetulan spt masa ppn sebelum e-faktur
pembetulan spt masa ppn sebelum e-faktur
pagi rekan2, mohon info mengenai pembetulan spt masa ppn bulan mei 2015. kasusnya ada FPM yang belum ter-input ke masa mei 2015.
jika saya lakukan pembetulan masa mei 2015 menggunakan e-spt bagaimana cara kompensasi kelebihan bayar menggunakan aplikasi e-faktur. apakah bisa di akomodasi?terima kasih atas bantuannya..
- Originaly posted by paulusyan:
pagi rekan2, mohon info mengenai pembetulan spt masa ppn bulan mei 2015. kasusnya ada FPM yang belum ter-input ke masa mei 2015.
jika saya lakukan pembetulan masa mei 2015 menggunakan e-spt bagaimana cara kompensasi kelebihan bayar menggunakan aplikasi e-faktur. apakah bisa di akomodasi?terima kasih atas bantuannya..
untuk pembetulan PPn sebelum menggunakan aplikasi e-faktur berarti masih menggunakan SPT yang lama rekan dari e-spt ppn 1111
jika saya membuat pembetulan di masa mei menggunakan espt ppn 1111 maka bagaimana dengan kompensasi kelebihan bayarnya?
Terima kasih rekan..- Originaly posted by paulusyan:
kompensasi kelebihan bayarnya?
tetep dilaporkan di lampiran 1111Ab bagian III aplikasi efaktur
Silakan pembetulan selama belum dilakukan pemeriksaan.
Jika dibetulkan Januari 2016, bisa diisi di induk SPT PPN untuk dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (Juni 2015) secara beruntun atau masa pajak dilakukan pembetulan (masa Januari 2016).
Lampiran PER-29/PJ/2015Maksudnya spt pembetulan masa mei 2015 dibetulkan di bulan januari 2016