Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kode ppn untuk kuasa pengguna
Dear All
Mohon bantuannya saya ada transaksi nominal sekitar 40juta rupiah ke kuasa pengguna anggaran/pengguna barang direktorat kode ppn berapakan sebenarnya yang harus dipakai? karena teman saya mengcreate 010.000-15.xxxxxx lalu bagaimana apakah kalau salah bisa dibetulka atau dibuatkan pengganti? karena saya coba buat csv tidak bisa dan ssp ada di pihak tsb.
mohon bantuannya urgent karena ingin dilapor.
thanks BeforeBendaharawan Pemerintah seharusnya kode 02
Originaly posted by nanu:karena teman saya mengcreate 010.000-15.xxxxxx lalu bagaimana apakah kalau salah bisa dibetulka atau dibuatkan pengganti?
Bisa dibuatkan FP Pengganti, nanti menjadi 021.000-15.xxxxxxxx
- Originaly posted by dewa_mabok:
Bisa dibuatkan FP Pengganti, nanti menjadi 021.000-15.xxxxxxxx
owh saya harus buat pengganti langsung dengan kode 021 ya, dan saya juga harus meminta sspnya ya karena ssp tidakdiserahkan ke kami.
untuk bank sejenis BTN kodenya apa benar 030?