• e-Invoice

     obbligato updated 7 years, 6 months ago 4 Members · 8 Posts
  • dewisitasari

    Member
    7 January 2016 at 2:16 pm

    Dear rekan,
    Apa benar mengacu PP No.24 tahun 2000 dan Surat edaran No.S-73 tahun 2001 butir 3.1 invoice bisa berbentuk softcopy (e-Invoice) dan tidak membutuhkan materai ?

    Apakah e-invoice ini secara perpajakan diakui sebagai bukti transaksi dan pembayaran ?

    Terima kasih

  • dewisitasari

    Member
    7 January 2016 at 2:16 pm
  • jon1201

    Member
    7 January 2016 at 2:50 pm

    Peletakan Meterai dalam Invoice atau kuitansi tergantung dari Perusahaan. Jika perusahaan memberi Invoice saja kepada Customer maka yg diberi Meterai adalah invoice saja
    Jika perusahaan membuat Invoice dan kuitansi maka yg diberi meterai adalah kuitansi nya saja

    Originaly posted by DEWISITASARI:

    1 invoice bisa berbentuk softcopy (e-Invoice)

    boleh

  • dewisitasari

    Member
    8 January 2016 at 9:41 am

    Saat kami melakukan pembayaran atas e-invoice yg tanpa materai dan tidak menerima kwitansi. Apakah bukti pembayaran kami (via transfer bank) dibenarkan secara per-pajakan ?

  • jon1201

    Member
    8 January 2016 at 10:26 am
    Originaly posted by DEWISITASARI:

    bukti pembayaran kami (via transfer bank) dibenarkan secara per-pajakan ?

    benar dan boleh rekan. Nanti Rekening Koran dari Pihak Bank yg akan dan bisa dijadikan bukti payment saat diperiksa oleh Fiskus

  • dewisitasari

    Member
    11 January 2016 at 10:53 am

    baik,
    terima kasih

  • cutez_piggy

    Member
    25 October 2016 at 2:30 pm

    Mohon bantuannya rekan2 ortax,

    1. Jika kami hanya menerbitkan invoice dan faktur pajak, pembayaran ke kami menggunakan transfer dan cash, apakah perlu menggunakan materai?
    Jika perlu, merujuk ke aturan pajak yang mana ya?

    2. Perbedaannya apa ya antara membubuhkan materai di invoice dengan kwitansi?

    Mohon pencerahannya karena masih awam mengenai perpajakan.
    Terima kasih banyak.

  • obbligato

    Member
    25 October 2016 at 5:53 pm

    Berdasarkan SE Nomor S-73/2001

    Dalam hal Faktur Penjualan (invoice) digunakan juga sebagai tanda bukti penerimaan uang, maka atas faktur penjualan (invoice) tersebut dikenakan Bea Meterai dengan batasan harga nominal sebagai berikut :
    – Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dikenakan Bea Meterai.
    – Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
    – Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).

    perbedaan membubuhkan meterai di invoice dengan kuitansi ya tergantung yg mana yg dijadikan sebagai tanda bukti penerimaan uang.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now