Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › e-Invoice
Dear rekan,
Apa benar mengacu PP No.24 tahun 2000 dan Surat edaran No.S-73 tahun 2001 butir 3.1 invoice bisa berbentuk softcopy (e-Invoice) dan tidak membutuhkan materai ?Apakah e-invoice ini secara perpajakan diakui sebagai bukti transaksi dan pembayaran ?
Terima kasih
Peletakan Meterai dalam Invoice atau kuitansi tergantung dari Perusahaan. Jika perusahaan memberi Invoice saja kepada Customer maka yg diberi Meterai adalah invoice saja
Jika perusahaan membuat Invoice dan kuitansi maka yg diberi meterai adalah kuitansi nya sajaOriginaly posted by DEWISITASARI:1 invoice bisa berbentuk softcopy (e-Invoice)
boleh
Saat kami melakukan pembayaran atas e-invoice yg tanpa materai dan tidak menerima kwitansi. Apakah bukti pembayaran kami (via transfer bank) dibenarkan secara per-pajakan ?
- Originaly posted by DEWISITASARI:
bukti pembayaran kami (via transfer bank) dibenarkan secara per-pajakan ?
benar dan boleh rekan. Nanti Rekening Koran dari Pihak Bank yg akan dan bisa dijadikan bukti payment saat diperiksa oleh Fiskus
baik,
terima kasihMohon bantuannya rekan2 ortax,
1. Jika kami hanya menerbitkan invoice dan faktur pajak, pembayaran ke kami menggunakan transfer dan cash, apakah perlu menggunakan materai?
Jika perlu, merujuk ke aturan pajak yang mana ya?2. Perbedaannya apa ya antara membubuhkan materai di invoice dengan kwitansi?
Mohon pencerahannya karena masih awam mengenai perpajakan.
Terima kasih banyak.Berdasarkan SE Nomor S-73/2001
Dalam hal Faktur Penjualan (invoice) digunakan juga sebagai tanda bukti penerimaan uang, maka atas faktur penjualan (invoice) tersebut dikenakan Bea Meterai dengan batasan harga nominal sebagai berikut :
– Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dikenakan Bea Meterai.
– Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
– Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).perbedaan membubuhkan meterai di invoice dengan kuitansi ya tergantung yg mana yg dijadikan sebagai tanda bukti penerimaan uang.