Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › eBilling dengan MPN G2
dear Ortax,
Mohon info dong tentang pembayaran pajak metode ebilling dengan MPN G2. Saya buka internet banking ada info bahwa per 1 Jan 2016 pembayaran pajak sudah menggunakan kode eBilling MPN G2.
Koq ngga ada sosialisasi dari KPP ya….mekanisme bagaimana? bedanya dengan pembayaran pajak melalui internet banking yg biasanya apa? apakah WP harus mendaftar dulu ke KPP?
Mohon info yaa
- Originaly posted by the_nhie:
apakah WP harus mendaftar dulu ke KPP?
daftarnya di website ebilling, bukan datang ke KPP
http://pajak.go.id/content/mulai-1-januari-2016-ba yar-pajak-secara-online-melalui-e-billing
dari Surat Pers tersebut kan masih ada kelonggaran sampai tgl 30 Juni 2016, bukan begitu ?
nyambungin pertanyaan lagi nih, kalau untuk Pajak Bea & Cukai kita bikin e-billingnya di website apa?
- Originaly posted by amung tanjung:
Pajak Bea & Cukai kita bikin e-billingnya di website apa?