Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › CONTOH PENGISIAN FAKTUR PAJAK DALAM RUPIAH & VALAS
CONTOH PENGISIAN FAKTUR PAJAK DALAM RUPIAH & VALAS
Halo Rekan Ortax, ada yg bisa info ke saya gak untuk contoh pengisian faktur pajak dalam rupiah & valas jika pembayaran dilakukan dengan uang muka / termijn, thx before….
Mencoba berpendapat
PER – 159/PJ./2006
Pasal 2(1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan
berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak;
c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
atau
e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan
Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya
bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
b. pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal
pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan Penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.Melihat aturan tsb, bisa kita jadikan tax plann dalam pembuatan faktur pajak, usahakan termin tidak lebih dari satu bulan dari penyerahan BKP/JKP mana yang lebih dulu. jadi pembuatan faktur pajak seperti biasa. lebih jelasnya Klik link dibawah ini bisa lihat di lampirannya disana ada format FT yang rekan viero maksud, pd lampiran I B lembar.
demikian semoga membantu.
Salam.maaf td di ataslinknya terdelet.
Ini Linknya ( per-159/pj/2006)
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_conten t&view=article&id=75&lgkp=oyes&idp=11768Maaf rekan ecooce untuk yg saya maksud adalah contoh pengisian faktur pajak jika pembayannya dgn termijn atau uang muka, bkn peraturannya yg saya mau..
http://www.pajak.go.id/lampiran/06PJ_PER159.htm
Maaf lampirannya terlewatkan, silahkan rekan virero.Nah ini dia, trima kasih rekan ecooce
Yth Rekan, Mohon info cara pengisian Faktur Pajak Valas terhadap nilai pajak PPN yang dibayarkan berdasarkan nilai Rupiah, contoh Order Nilai Valas, apakah & bgm pengisiannya pada form, demikian terima kasih..