Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain CONTOH PENGISIAN FAKTUR PAJAK DALAM RUPIAH & VALAS

  • CONTOH PENGISIAN FAKTUR PAJAK DALAM RUPIAH & VALAS

     alfianogrs updated 13 years, 7 months ago 3 Members · 8 Posts
  • viero

    Member
    30 September 2009 at 10:15 am

    Halo Rekan Ortax, ada yg bisa info ke saya gak untuk contoh pengisian faktur pajak dalam rupiah & valas jika pembayaran dilakukan dengan uang muka / termijn, thx before….

  • viero

    Member
    30 September 2009 at 10:15 am
  • ecooce

    Member
    30 September 2009 at 11:00 am

    Mencoba berpendapat
    PER – 159/PJ./2006
    Pasal 2

    (1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
    a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
    Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan
    berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
    Pajak;
    c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
    atau
    e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan
    Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat :
    a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
    Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya
    bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
    b. pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal
    pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan Penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

    Melihat aturan tsb, bisa kita jadikan tax plann dalam pembuatan faktur pajak, usahakan termin tidak lebih dari satu bulan dari penyerahan BKP/JKP mana yang lebih dulu. jadi pembuatan faktur pajak seperti biasa. lebih jelasnya Klik link dibawah ini bisa lihat di lampirannya disana ada format FT yang rekan viero maksud, pd lampiran I B lembar.
    demikian semoga membantu.
    Salam.

  • ecooce

    Member
    30 September 2009 at 11:02 am

    maaf td di ataslinknya terdelet.
    Ini Linknya ( per-159/pj/2006)
    http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_conten t&view=article&id=75&lgkp=oyes&idp=11768

  • viero

    Member
    30 September 2009 at 11:05 am

    Maaf rekan ecooce untuk yg saya maksud adalah contoh pengisian faktur pajak jika pembayannya dgn termijn atau uang muka, bkn peraturannya yg saya mau..

  • ecooce

    Member
    30 September 2009 at 11:10 am

    http://www.pajak.go.id/lampiran/06PJ_PER159.htm
    Maaf lampirannya terlewatkan, silahkan rekan virero.

  • viero

    Member
    30 September 2009 at 1:30 pm

    Nah ini dia, trima kasih rekan ecooce

  • alfianogrs

    Member
    20 September 2010 at 11:01 am

    Yth Rekan, Mohon info cara pengisian Faktur Pajak Valas terhadap nilai pajak PPN yang dibayarkan berdasarkan nilai Rupiah, contoh Order Nilai Valas, apakah & bgm pengisiannya pada form, demikian terima kasih..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now