Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Menghitung PPN/Pajak restoran apabila ada diskon

  • Menghitung PPN/Pajak restoran apabila ada diskon

     romero updated 13 years, 11 months ago 10 Members · 12 Posts
  • dimas111

    Member
    26 September 2009 at 2:42 am
  • dimas111

    Member
    26 September 2009 at 2:42 am

    Salam Semangat,

    Bagaimana cara menghitung PPN/Pajak Restoran apabila ada diskon?
    apakah dikurangi diskon dahulu, baru kemudian hasilnya menjadi DPP utk menghitung pajak? atau total jumlah harga tersebut dikali pajak dahulu, baru kemudian dikurangi diskon?

    karena saya pernah mempunyai pengalaman, makan di restoran yang memberikan promosi 50%.
    misalkan, total harga makanan Rp.1.000.000.
    Mereka mengenakan pajak dengan cara:
    Pajak: 100.000 (10% dr 1 juta)
    harga makanan: 500.000 (50% dr 1juta)
    bukankan seharusnya DPP utk pajak tersebut adalah nilai setelah diskon, bukan sebelum diskon.

    Mohon penjelasan rekan-rekan. Terima kasih

  • suryo

    Member
    26 September 2009 at 11:04 am

    Salam rekan Dimas
    Sesuai peraturan pajak yang berlaku, untuk restoran tidak dikenakan PPN tetapi masuk sbg pajak daerah (Pajak Hotel dan Restoran)
    Sebagai dasar pengenaan pajak, banyak restoran yang menggunakan harga netto (harga normal-diskon) sebagai DPP-nya, hal ini karena memudahkan mereka didalam menghitung pajak nya

  • dimas111

    Member
    26 September 2009 at 11:58 am

    Terimakasih atas penjelasannya Rekan Suryo..
    Saya juga sepaham dengan penjelasan yang Anda berikan. Namun, berdasarkan pengalaman saya, beberapa restoran yang memotong pajak tersebut, menggunakan harga sebelum diskon sebagai DPP.
    seperti kasus yang saya berikan diatas:
    Restoran tersebut memotong pajak sebesar Rp 100.000, namun jika mereka memotong pajaknya setelah harga dikurangi diskon seharusnya menjadi Rp 50.000.
    Hal yang saya takuti, mereka sengaja melakukan tersebut untuk mengambil keuntungan pribadi. Jadi, pajak yang akan mereka setorkan ke Daerah hanya sebesar Rp.50.000, sisa 50.000nya untuk keuntungan mereka.
    karena ketika saya tannyakan ke bagian kasirnya, dikatakan bahwa peraturan dari sananya sudah seperti itu. (mungkin karena dia juga tidak mengerti mengenai hal tersebut)

    Terima kasih

  • arland2001us

    Member
    26 September 2009 at 12:53 pm

    Rekan Dimas,
    Pendapat rekan suryo benar, Pajak dipungut setelah dikurangi dengan discount baru dikenakan pajak, saya rasa restoran tersebut pura2 tidak mengerti dan intinya mereka ingin mencari keuntungan dan untuk menutupi discount yang diberikan kepada pelanggan.

  • ecooce

    Member
    26 September 2009 at 12:56 pm

    Ikut Nimbrung y.
    Boleh minta peraturan yang terkait dengan pajak daerah dan/restoran beserta tarif dan perlakuan pajaknya?
    klo ada yang punya tolong dong ke ( ekods.84@gmail.com )
    Terimaksih Sebelumnya.
    Salam Ortax.

  • Aries Tanno

    Member
    26 September 2009 at 11:29 pm
    Originaly posted by arland2001us:

    Pendapat rekan suryo benar, Pajak dipungut setelah dikurangi dengan discount baru dikenakan pajak,

    sependapat….

    Salam

  • yulleo

    Member
    28 September 2009 at 11:02 am

    sekedar masukan rekan Dimas,
    yang menjadi DPP selalu harga nett yaitu harga normal dikurangi discon.
    salam

  • dekadiana

    Member
    28 September 2009 at 3:03 pm

    betul..

  • anre

    Member
    28 September 2009 at 10:38 pm

    Saya sependapat bahwa Pajak Pembangunan dari Restoran sering disalahgunakan, karena nilai pajak yg disetorkan ke pemda rata2 berdasarkan negosiasi antara pemilik restoran dan petugas pendapatan pemda

  • bigjoe

    Member
    29 September 2009 at 10:10 am

    kepada rekan Dimas dan semuanya….
    sesuai dengan semangat reformasi perpajakan maka sangat diharapkan peran dan partisipasi dari kita semua untuk bersama sama membangun negara tercinta ini dengan salah satunya membayar pajak sesuai dengan aturan yang ada serta aware bila ada hal2 yang tidak sesuai atau menyimpang. Dalam hal ini rekan Dimas bila dalam bill tercatat npwp nya atau nama jelas dan alamat perusahaan yang mengelola resto tsb maka dapat melaporkan tertulis ke kpp wp tersebut terdaftar. Anda dapat berkunjung ke kpp terdekat untuk memperoleh informasi tentang alamat kpp wp tersebut. Laporan anda akan menjadi perhatian bagi petugas pajak di mana wp terdaftar terutama dari AR nya. AR dapat melakukan cross chek kepada dispenda setempat mengenai omzet yang dilaporkan ke pemda apakah sesuai dengan omzet dalam SPT Tahunan. Atas penyerahan makanan/minuman di dalam resto memang tidak terutang ppn karena merupakan bagian pemda setempat dengan PB I nya, namun wp tersebut tetap punya kewajiban untuk melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan Badan/OP nya.
    Demikian disampaikan smoga dapat bermanfaat….

  • romero

    Member
    19 April 2010 at 8:33 pm

    halo salam kenal
    saya mau tanya untuk hotel yang memberikan paket penginapan + akomodasi dalam satu harga apakah dijadikan perhitungan pajak daerah dijadikan satu ????
    lalu apabila pembayaran L/S bisakah pajak daerahya terhutang???
    terima kasih untuk bantuannya

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now