• Final vs tidak Final

  • yasin

    Member
    26 June 2008 at 12:46 pm
  • yasin

    Member
    26 June 2008 at 12:46 pm

    aku mo tanya nich,
    Perush aku 4 bl yang lalu mempensiunkan karyawan dan membayar sejumlah uang pesangon dimana pemotongan PPh pesangon adalah final dg tarif pasal 17 dan dikecualikan adalah 25jt, ini telah aku lakukan dan juga telah lapor, masalahnya adalah aku salah mengisi formulir harusnya final tapi aku bikin bukti potong tidak final,
    pertanyaanku adalah apakah sangsi bila aku ga membetulkan bukti potong yang telah aku lapor 3 bulan yang lalu, karena yang dibetulkan cuma formulirnya aja, kode jenis pajak dan kode jenis setoran juga sama ga perlu PBK?
    tanks ya atas tanggapannya

  • yasin

    Member
    26 June 2008 at 12:48 pm

    tambahan kebetulan karyawan yang pensiun tsb belum ber-NPWP

  • wiguna

    Member
    26 June 2008 at 3:22 pm

    tidak ada sanksi untuk pembetulan pak sepanjang belum melewati 2 tahun. gitu kata orang fiskus bilang. karena kebetulan saya pernah punya pengalaman seperti itu juga, bahkan waktunya sudah lewat 1 tahun.

  • yasin

    Member
    26 June 2008 at 4:50 pm

    mas wiguna, tks, kalau tidak di betulkan apa sangsinya?

  • ferry07

    Member
    26 June 2008 at 6:05 pm

    wah belum tau tuh sangsinya apa…sepertinya ga ada yg penting KJS dan MAPnya bener, apabila salah atau betul dalam form nya kan ga berfungsi juga karena yg bersangkutan ga punya NPWP..

  • wiguna

    Member
    27 June 2008 at 8:42 am

    apabila tidak dibetulkan maka kemungkinannya bisa dianggap tidak membayar pajak pak yasin. tapi itu apabila ada pemeriksaan.

  • mardi

    Member
    27 June 2008 at 2:17 pm

    Kalo final dan tidak final kan KJSnya beda? jadi nanti bisa dianggap yang tidak final kurang potong/kurang setor… mending dibetulkan aja, toh pembetulan tidak ada sanksinya, dan lebih aman kalo diperiksa(tapi sedikit repot juga ke KPP lagi)

  • surjono

    Member
    4 July 2008 at 3:26 am

    lebih amannya mending dilakukan pembetulan aja, inget orang pajak mah angin2an.. tahun ini bilang boleh dan nga ada sangsi kan belum tentu tahun depan mereka adem ayem lagi kan apalagi kalo mereka inget akan target penerimaan hehehe

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now