Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain STP dibayar dua kali

  • STP dibayar dua kali

     hendrioye updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • hendrioye

    Member
    12 November 2015 at 10:47 am
  • hendrioye

    Member
    12 November 2015 at 10:47 am

    Salam sejahtera rekan2 semua,

    Apakah bisa STP yang sama dibayar menggunakan dua SSP? misalnya ada STP dengan nilai tagihan 3.000.000 dibayar dengan masing2 SSP 1.800.000 dan 1.200.000.
    Mohon pemcerahannya. Terima kasih.

    Salam

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    12 November 2015 at 10:51 am

    bisa aja.yg penting kode nya sama

    cmiiw

  • mahendra

    Member
    12 November 2015 at 10:58 am

    bisa rekan asal pengisian yang nomor ketetapan itu sama
    saya pernah begitu.. yang bikin ssp salah bikin yang harusnya xx.366.000 dia bikin xx.336.000. baru ketauan setelah setor.
    jd bikin 2 ssp. xx.336.000 dan 30.000 (setor lagi)

    salam

  • hendrioye

    Member
    12 November 2015 at 11:20 am

    Terima kasih untuk pencerahannya, sangat bermanfaat buat saya.

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now