Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak Joint Venture & Joint Operation

  • Pajak Joint Venture & Joint Operation

     jon1201 updated 8 years, 5 months ago 3 Members · 9 Posts
  • kartikadn

    Member
    11 November 2015 at 2:00 pm
  • kartikadn

    Member
    11 November 2015 at 2:00 pm

    dear rekan ortax semua,

    mohon pencerahannya.
    apakah pengertian dari Joint Venture dan Joint Operation dalam perpajakan?
    dan apa perbedaan dalam perlakuan perpajakannya?

    mohon sharingnya, bener-bener belum tau tentang ini.
    terima kasih semuaa
    salam,

  • jon1201

    Member
    11 November 2015 at 2:15 pm

    Menurut saya begini,
    Joint venture: kerjasama usaha patungan/sahamnya bareng-bareng dan mereka bisa mendirikan Badan usaha(PT/CV/UD)
    joint operation; kerjasama operasi/dananya bisa berupa iuran/pinjaman ke Instansi tertentu/bank. dan biasanya bukan berbentuk PT/CV/UD

    perpajakanya beda, berlaku tarif umum sesuai peraturan UU masing-masing.

  • kartikadn

    Member
    11 November 2015 at 3:27 pm

    rekan, apakah:
    jont venture > misal dua perusahaan mendirikan sebuah perusahaan joint venture
    joint operation > misal dua perusahaan memiliki kontrak untuk beroperasi pada suatu project, serta mendanai dan menanggung risiko bersama

    apakah pemahaman ini sudah benar rekan?

    kemudian,
    untuk perusahaan joint venture dan joint operation tetap memiliki kewajiban lapor SPT Badan ya?
    bagaimana dengan jenis usaha konstruksi, apakah tetap dipotong PPh Final nya?

  • jon1201

    Member
    11 November 2015 at 3:40 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    apakah pemahaman ini sudah benar rekan?

    boleh seperti itu

    Originaly posted by kartikadn:

    untuk perusahaan joint venture dan joint operation tetap memiliki kewajiban lapor SPT Badan ya?bagaimana dengan jenis usaha konstruksi, apakah tetap dipotong PPh Final nya?

    Ya
    Pemahaman kusus Tentang Joint Operation:
    sbg contoh Kerjasama Operasi Terminal Koja, badan usaha dibidang Penumpukan/storage dipelabuhan. mereka bisa saja ditetapkan sbg PKP layaknya joint venture. Namun, dalam hal penerbitan FP mereka memakai Dokumen tertentu Yg Kedudukannya Dipersamakan dg FP

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    11 November 2015 at 3:54 pm

    bikin NPWP baru atas JO tersebut

    cmiiw

  • kartikadn

    Member
    12 November 2015 at 11:20 pm

    Rekan, untuk dua perusahaan konstruksi yg melakukan joint operation untuk suatu project, apa saja implikasi perpajakannya ya?
    Salam,

  • kartikadn

    Member
    12 November 2015 at 11:22 pm

    Maksud saya, apakah ada kewajiban perpajakan yg berbeda?

  • jon1201

    Member
    13 November 2015 at 8:32 am
    Originaly posted by kartikadn:

    apakah ada kewajiban perpajakan yg berbeda?

    kewajiban pajaknya sesuai yg tertuang di SKT kedua perusahaan JOINT operation..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now