Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak atas agio saham
Hallo rekan ortax, mohon bantuannya saya kurang mengerti tentang agio saham
Agio saham itu terkena Pph 29 atau Pph 4 ayat 2 ya? Agio sahamnya terkait dengan peningkatan saham untuk pemegang saham baru (harga jual saham lebih tinggi dari nilai nominal). Penjualan saham terjadinya bukan di bursa efek.
Thanx teman2
Viewing 1 - 2 of 2 replies