• Pengakuan Aset

     gueades updated 8 years, 1 month ago 8 Members · 18 Posts
  • ohh123

    Member
    4 November 2015 at 11:58 am
  • ohh123

    Member
    4 November 2015 at 11:58 am

    Salam hormat rekan ortax,

    Saya mau tanya kalau saya sebagai PKP membeli mesin dan kendaraan serta aktiva tetap lainnya tidak dari PKP (perusahaan yang buka faktur pajak)
    intinya saya beli aktiva tetap tersebut tidak menerima faktur pajak.
    apakah aktiva tetap yang saya beli boleh masuk dan diakui sebagai aset perusahaan di neraca dan boleh disusutkan seperti dalam akuntansi biasanya ?

    terima kasih

  • Levintz

    Member
    4 November 2015 at 12:00 pm
    Originaly posted by ohh123:

    apakah aktiva tetap yang saya beli boleh masuk dan diakui sebagai aset perusahaan di neraca dan boleh disusutkan seperti dalam akuntansi biasanya ?

    terima kasih

    boleh, jika memang asset itu milik perusahaan.
    justru harus dicatat (jurnal) itulah gunanya akuntansi.

    salam

  • ohh123

    Member
    4 November 2015 at 2:04 pm
    Originaly posted by levintz:

    boleh, jika memang asset itu milik perusahaan.
    justru harus dicatat (jurnal) itulah gunanya akuntansi.

    salam

    oke terima kasih rekan.
    soalnya perusahaan kami ada beli mobil 200jt hasil sitaan leasing sehingga kami tidak mendapatkan faktur pajak masukan

  • ridwanjunus

    Member
    17 November 2015 at 9:56 pm

    Secara akuntansi tidak ada masalah. Memang harus diakui sebagai asset. Namun secara pajak jadi rugi karena atas pembelian asset tersebut jadi tidak ada VAT in yang dapat dikreditkan

  • darmanar

    Member
    18 November 2015 at 10:20 am

    PPn atas asset kendaraan, tidak semuanya bisa dikreditkan, tergantung peruntukan kendaraan tersebut, jika untuk operasioanal dapat dikreditkan

  • chepoto

    Member
    25 November 2015 at 4:49 pm
    Originaly posted by ohh123:

    apakah aktiva tetap yang saya beli boleh masuk dan diakui sebagai aset perusahaan di neraca dan boleh disusutkan seperti dalam akuntansi biasanya ?

    jika dalam pencatatan akuntansi bolehdiakuin sebagai aset, tetapi didalam laporan pajak tidak bisa diakui sebagai aset, karena bila ada penambahan aset tetapi tidak ada faktur pajaknya bukan kah tidak boleh di akuin karena kita sudah PKP maka wajib bertransaksi dengan PKP.

  • satriabertopeng

    Member
    25 November 2015 at 4:51 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    kita sudah PKP maka wajib bertransaksi dengan PKP.

    ada dasarnya gan yg mewajibkan seperti itu?

  • chepoto

    Member
    25 November 2015 at 5:07 pm

    silahkan di klik om
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=51216&hlm=2#jdltopic

    kali aja bisa ada pencerahan dikit

    ortax

  • satriabertopeng

    Member
    26 November 2015 at 9:32 am
    Originaly posted by CHEPOTO:

    silahkan di klik om
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=51216&hlm=2#jdltopic

    kali aja bisa ada pencerahan dikit

    ane ga nemu bagian yg "mewajibkan bertransaksi antar PKP" gan.. bisa dicerahin lagi gan bagian mananya?

    ortax

  • chepoto

    Member
    26 November 2015 at 11:33 am

    oic, tetapi perlu dicatat disini bahwa PPN dipungut atas setiap transaksi penyerahan. Misalnya transaksi penyerahan bahan baku. Sepanjang telah memenuhi syarat, maka apabila terjadi transaksi penyerahan bahan baku, pada tahap itu telah terutang PPN. Apabila DJP mengetahui transaksi penyerahan tersebut seharusnya terutang PPN, tetapi tidak dilakukan pemungutan PPN, maka DJP akan melakukan upaya penagihan terlebih dahulu kepada penjual bahan baku tersebut. Apabila tindakan penagihan pada penjual bahan baku tersebut tidak dapat lagi dilakukan, maka DJP akan melakukan tindakan penagihan tersebut kepada pembeli bahan baku tersebut. Karena pada prinsipnya penanggung PPN adalah pembeli. Alibi pembeli bahan baku tersebut bahwa PPN cukup dikenakan pada saat dia menjual barang jadi saja, tidak menggugurkan kewajiban pembayaran PPN pada saat dia membeli bahan baku.

    Referensi : Pasal 16F UU PPN, Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012

    Bahan Baku nya di ganti sama aset baca nya.

  • josekelix

    Member
    26 November 2015 at 3:42 pm
    Originaly posted by ohh123:

    apakah aktiva tetap yang saya beli boleh masuk dan diakui sebagai aset perusahaan di neraca dan boleh disusutkan seperti dalam akuntansi biasanya ?

    Harus….hehe..

  • satriabertopeng

    Member
    27 November 2015 at 8:21 am
    Originaly posted by CHEPOTO:

    Pasal 16F UU PPN, Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012

    masih ga mudeng gan, dari pasal tersebut yg mewajibkan seonggok PKP bertransaksi dengan seonggok PKP juga..
    kalo yg agan kutip itu sepenangkapan ane mengenai tanggung renteng, bukan kewajiban seonggok PKP bertransaksi dengan seonggok PKP lainnya.
    bisa dicerahin lagi gan?

  • gueades

    Member
    13 March 2016 at 12:03 am
    Originaly posted by ohh123:

    Saya mau tanya kalau saya sebagai PKP membeli mesin dan kendaraan serta aktiva tetap lainnya tidak dari PKP (perusahaan yang buka faktur pajak)
    intinya saya beli aktiva tetap tersebut tidak menerima faktur pajak.
    apakah aktiva tetap yang saya beli boleh masuk dan diakui sebagai aset perusahaan di neraca dan boleh disusutkan seperti dalam akuntansi biasanya ?

    Secara Aturan Perpajakan jika perusahaan belum ditetapkan sebagai PKP itu tidak diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak PPn karena jika menerbitkan justru perusahaan yang belum PKP tersebut akan dikenakan sanksi.

    Dari sisi Cash Flow disaat terjadi transaksi pembelian, justru Anda malah beruntung karena pembayaran yang dilakukan tidak sebesar jika dikenakan PPn 10% kan ?

    Dari sisi perpajakan tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang melanggar aturan perpajakan.

    Untuk Fixed Asset tetap dibukukan sesuai aturan yang berlaku.

  • gueades

    Member
    13 March 2016 at 12:12 am
    Originaly posted by ridwanjunus:

    Secara akuntansi tidak ada masalah. Memang harus diakui sebagai asset. Namun secara pajak jadi rugi karena atas pembelian asset tersebut jadi tidak ada VAT in yang dapat dikreditkan

    Maaf Bro/Sis….secara perpajakan tidak ada yang dirugikan menurut saya.
    Jika kita bertransksi dengan perusahaan yang sudah PKP artinya Kita terima Faktur Pajak masukan untuk dikreditkan, pembayaran pajak secara tidak langsung tetap dilakukan hanya saja melalui yang Menyerahkan Faktur Pajak tersebut.

    Justru jika kita menerima Faktur Pajak PPn dan kita kurang percaya kelawan transaksi kita, bisa saja kita setorin sendiri ke Kas Negara artinya kita Memungut PPn dan Menyetorkannya sendiri ke Kas Negara dan bukti setoran jangan lupa infokan ke si yang menyerahkan Faktur Pajak Tersebut.

    Apabila lawan transaksi kita belum PKP dan ternyata menerbitkan Faktur Pajak lalu kita kreditkan padahal sebenarnya Faktur Pajak itu adalah sama saja dengan Faktur Pajak bodong…..hati-hati aja bisa dua-duanya dikenakan sanksi karena typical PPn itu ada istilah "Tanggung Renteng"

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now