Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › invoice sewa gedung
Rekan-rekan..
mohon bantuannya..
saya mendapatkan invoice sewa gedung,
apa aja yang harus saya lakukan setelah mendapat invoice sewa gedung ?terimakasih atas jawabannya.
Yah klo dah dapat invnya jangan lupa dibayar mbak tagihannya,,
maksudnya pertanyaanya apa nh mbak ?
Potong pph 4 ayat 2 kategori sewa tanah & bangunan
Maksudnya saya selain potong pph 4 ayat 2 , saya perlu buat faktur pajak ngga ?
- Originaly posted by EviFauziah:
saya perlu buat faktur pajak ngga ?
TIDAK.
- Originaly posted by EviFauziah:
Rekan-rekan..
mohon bantuannya..
saya mendapatkan invoice sewa gedung,
apa aja yang harus saya lakukan setelah mendapat invoice sewa gedung ?terimakasih atas jawabannya.
Ibu bayar saja tagihannya.
maaf sebelumnya ibu dapat tagihan sewa gedung atas sewa nama perusahaan apa pribadi ibu ya sewa?kalau perusahaan potong 4 ayat 2, kalau pribadi bayar saja bu sesuai dengan tagihan, karena pribadi tidak ditunjuk sebagai pemotong.
salam
untuk sewa gedung perusahaan
misal, invoice dr bulan april 2015,
trus perusahaan tsb belum potong pph 4 ayat 2 sampai dengan bulan ini,
itu gimana ya ?apakah uang sewa sdh dibyrkan, kalau sdh ya ditagih ke ybs untuk byr pph4(2) sebesar 10%, rekan