Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM UU PPN terbaru sudah disahkan???

  • UU PPN terbaru sudah disahkan???

     wendry updated 14 years, 3 months ago 17 Members · 22 Posts
  • eko budi

    Member
    16 September 2009 at 4:00 pm
  • eko budi

    Member
    16 September 2009 at 4:00 pm

    rekan sekalian pakah benar UU PPN telah disahkan????sudah ada yg punya?

  • P. SILITONGA

    Member
    16 September 2009 at 5:14 pm

    Sekedar informasi, saya salin dari Situs Direktorat Jendral Pajak :

    Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) yang baru berlaku mulai 1 April 2010."Perlu aturan pelaksanaan, sosialisasi, dan lainnya sehingga pemerintah mengusulkan agar UU baru ini mulai berlaku 1 April 2010," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam raker Pansus RUU PPN dan PPnBM DPR, di Jakarta, Senin (14/9). Raker Pansus PPN dan PPnBM kemarin mengagendakan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU PPN dan PPnBM untuk dibahas di pembahasan tingkat II (pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR).

    Raker yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Melchias Markus Mekeng, diawali dengan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPN dan PPnBM Vera Febyan-thy. Saat disampaikan laporan, Panja belum mengambil keputusan apakah akan memberlakukan UU baru mulai 1 Januari 2010 atau 1 April 2010. Namun kemudian, pemerintah mengusulkan mulai 1 April 2010.

    Setelah 10 fraksi di Komisi XI DPR menyampaikan pendapat mini fraksi, Pansus menyetujui untuk membawa RUU itu pada pembahasan tingkat II yang dijadwalkan pada 16 September 2009.

    Beberapa ketentuan dalam RUU itu antara lain bahwa dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan penyediaan sumber giziyang harganya terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah segar, ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN.

    Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek pajak yang sama juga disepakati objek tertentu yang sudah dikenai pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN. Objek pajak dimaksud adalah barang hasil pertambangan galian c, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, serta jasa boga atau katering.

    Selain itu, Panja DPR dan pemerintah menyepakati jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk perbankan syariah tidak dikenai PPN. Sedangkan, besaran tarif tertinggi PPnBM disepakati naik dari 75% menjadi 200%. Ini untuk memberi ruang kepada pemerintah dalam rangka melaksanakan regulasi.

    Selain itu, barang yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, seperti miras, disepakati tidak lagi dikategorikan sebagai barang mewah, melainkan barang yang dikenai cukai.

    Sementara itu, barang hasil pertanian yang dambil langsung dari sumbernya tetap sebagai barang kena pajak yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan atau deemed pajak masukan.

    Sumber : Investor Daily Indonesia

    salam

  • nt1

    Member
    16 September 2009 at 5:23 pm

    saya sudah coba cari tapi kayaknya belum beredar..
    klo ada yg sudah punya tolong bagi bagi ya..tks

  • ktfd

    Member
    16 September 2009 at 5:29 pm

    sekedar berbagi:

    Rabu, 16/09/2009 13:20 WIB
    RUU tentang pajak disahkan jadi UU
    oleh : Achmad Aris

    JAKARTA (bisnis.com): Seluruh fraksi DPR menyepakati pengesahaan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi UU.

    Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tersebut, tidak ada penyampaian pandangan fraksi atas RUU PPN dan PPnBM seperti pada saat pengesahan UU PPh.

    Rapat paripurna hanya diisi oleh penyampaian laporan dari Pansus RUU PPN PPnBM, Melkias Markus Mekeng, dan penyampaian pendapat akhir dari pemerintah yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

    Dalam laporannya, Melkias mengharapkan amendemen UU PPN PPnBM tersebut dapat lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak, kemudahan kepada wajib pajak, kesederhanaan administrasi perpajakan, kepastian hukum, konsistensi dan transparansi serta lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka peningkatan daya saing untuk menarik investasi langsung di Indonesia baik investasi asing maupun domestik.

    "Sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara," katanya dalam rapat paripurna DPR hari ini. (tw)

    salam…

  • gialloblu97

    Member
    16 September 2009 at 5:49 pm

    per-1 april 2009 yach??

  • rama

    Member
    17 September 2009 at 11:30 am
    Originaly posted by gialloblu97:

    per-1 april 2009 yach??

    Berlaku Per 1 April 2010

  • mata

    Member
    17 September 2009 at 11:52 am

    Kalau mau download draft RUU PPn dimana ya ? tks

  • ecooce

    Member
    17 September 2009 at 12:20 pm

    Sudah coba cari di http://www.pajak.go.id .
    saya pernah down load disana..

  • fassa

    Member
    17 September 2009 at 12:37 pm

    bener bro ecooce…
    saya dapa di pajak.go.id dalam bentuk pdf

  • mata

    Member
    17 September 2009 at 12:41 pm

    rekan fassa, dimana letak filenya di pajak.go.id … saya cari di download dan pencarian peraturan nggak nemuin. thanks

  • ecooce

    Member
    17 September 2009 at 12:48 pm

    REkan mata saya juga lupa lagi posisinya sempat saya cari tp tdk ktm,,
    kalau mau saya ada soft Copy nya..bisa saya email..

  • mata

    Member
    17 September 2009 at 12:50 pm

    Terima kasih rekan ecooce,
    email : agusrsmu@yahoo.com
    salam.

  • ecooce

    Member
    17 September 2009 at 12:55 pm

    Rekan mata Silahkan Cek emailnya, saya harap memang itu Filenya.
    Salam

  • tas

    Member
    17 September 2009 at 1:28 pm

    wah sy coba cari tp gaketemu, emang blm di upload di pajak.go.id kalee, sabar aja belum saatnya mungkin.

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now