Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya entertainment

  • Biaya entertainment

     Jann_hy updated 12 years, 11 months ago 20 Members · 32 Posts
  • wiguna

    Member
    25 June 2008 at 1:57 pm
  • wiguna

    Member
    25 June 2008 at 1:57 pm

    dalam pembuatan daftar nominatif untuk biaya entertainment apakah harus menyertakan NPWP dan tanda terima si penerima ? rasanya bakalan tidak ada yang mau deh..

  • abinzz

    Member
    25 June 2008 at 2:06 pm

    kayaknya nggak pak..
    biasa form daftar nominatif isinya:

    1.PEMBERIAN ENTERTAINMENT DAN SEJENISNYA:
    TANGGAL, Voucher No., TEMPAT, ALAMAT, JENIS, JUMLAH

    2.RELASI YANG DIBERIKAN ENTERTAIMENT DAN SEJENISNYA:
    NAMA, POSISI, NAMA PERUSAHAAN, JENIS USAHA,KETERANGAN

    kalo sampe NPWP sama tanda tangan mah susah bgt dan gk ada yang mau 😀

  • skydave

    Member
    25 June 2008 at 6:59 pm

    cukup diisi sesuai dengan form daftar nominatifnya sajaaa…

  • besdy

    Member
    25 June 2008 at 10:41 pm

    Sebagai tambahan, Daftar nominatif harus ditandatangani oleh Direksi dan Komisaris Perusahaan

  • mardi

    Member
    26 June 2008 at 8:29 am

    Rekan2 sekalian… biaya entertainment ini kan juga harus ada bukti pengeluarannya,… terus buktinya apa??? dari pemberi jasa/penjual barang yang dujadikan entertainment kah?

  • abinzz

    Member
    26 June 2008 at 8:48 am

    nah itu pak…
    dapat dibebankan sebagai expense kalau dari bukti pengeluaran tersebut (biaya entertaint) dibuatkan daftar nominatifnya.. jadi seperti yang sudah di katakan rekan skydave ditulis didalam daftar nominatif + di tanda tangani oleh pengurus (pak besdy) yang isi dari daftar nominatifnya kira2x seperti yang sudah saya tulis di atas

  • mardi

    Member
    26 June 2008 at 8:52 am

    Daftar nominatif kan hanya rincian atas pengeluaran2 entertainment(persyaratan tambahan agar deeductible dalam perhitungan penghasilan kena pajak), atas pengeluaran ini seharusnya ada buktinya… bukti atas masing2 pengeluaran ini yang saya maksud pak abinzz

  • abinzz

    Member
    26 June 2008 at 9:25 am

    maxud saya juga gitu pak mardi..
    jadi daftar nominatif fungsinya melengkapi bukti2x tersebut..
    mungkin bahasa saya berbelit2x kali yah..
    muup pak mardi 😀

  • zhw

    Member
    30 June 2008 at 5:33 pm

    saya rasa mesti dilampirkan di SPT untuk bukti entertainment (dari pemberi jasa entertainment) dalam dokumen lain2..

  • Budianto

    Member
    1 July 2008 at 8:18 am

    mungkin yg dimaksud pak mardi bukti pendukungnya, spt : bon makan di restauran dalam rangka jamuan bisnis
    setahu sy kalau diluar jamuan makan tidak boleh….
    mohon koreksinya….

  • mardi

    Member
    1 July 2008 at 9:19 am
    Originaly posted by budianto:

    yg dimaksud pak mardi bukti pendukungnya

    Itu memang maksud pertanyaan saya pak budi. makasih

    Originaly posted by budianto:

    kalau diluar jamuan makan tidak bole

    Sepertinya didaftar nominatif ada "jenis entertainment yang diberikan", jadi kalo terbatas pada jamuan makan sepertinya kurang tepat

  • lutfan1708

    Member
    3 July 2008 at 8:42 am

    kalo perjamuan makan untuk rapat bagaimn kalo tidak ada buktinya atau hanya membuat laporan pertanggung jawaban dana atas biaya pengeluaran tsb. apakah bisa dijadikan by?

  • Wahyudi

    Member
    3 July 2008 at 1:06 pm

    Mungkin dalam entertainment tersebut selain biaya makan minum ada juga biaya yg berujud uang semacam fee, maka disini menurut saya sich seluruhnya dijadikan biaya entertainment toch dalam lampiran bisa lebih kita perincian penggunaan biayanya.
    Misal, By. entertainment Rp. 250.000, (terbagi atas: mamin Rp.150.000 dan fee/tips Rp.100.000). Trus ketika buat daftar normatif yach caranya menurut aku sesuai rekan abinzz. mohon dikoreksi….

  • Budianto

    Member
    3 July 2008 at 1:32 pm

    pak kalau fee bukannya sama dengan honor, jadi kena pph 21 (terutang) karena diberikan dalam bentuk uang.
    kasus yg masih hangat pengadaan kapal laut yg dituduh korupsi, oleh pemberi dibilang itu fee….bukan suap ???
    jadi kalo kita kasi uang fee apakah tidak sama dengan suap ???
    cuma dalam jumlah kecil kali yaaa…….he…he…he
    ati-2 disadap KPK lho……

Viewing 1 - 15 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now