Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain NPWP Pusat & Cabang

  • NPWP Pusat & Cabang

     dharmawan a updated 7 years, 10 months ago 3 Members · 7 Posts
  • YORI 15Y

    Member
    16 October 2015 at 1:46 pm

    Dear all Rekan Ortax…
    Saya butuh bantuan rekan.. Masalahnya seperti berikut:
    Perusahaan kami bergerak di bidang manufaktur berlokasi di Kota Bitung Prov. Sulawesi Utara dan kami memiliki "Kios" di Kota Surabaya untuk membantu penjualan produk kami. dan berdasarkan informasi dari penanggungjawab di Surabaya, "Kios" kami seharusnya melakukan pelaporan pajak di Surabaya.
    Pertanyaanya, bagaimana ya prosedurnya untuk pengurusan masalah tersebut di atas?
    Apakah "Kios" kami memang wajib melaporkan pajaknya secara terpisah dengan pusat di Bitung?

    Mohon bantuannya all rekan Ortax.. Makasih..

  • YORI 15Y

    Member
    16 October 2015 at 1:46 pm
  • jon1201

    Member
    16 October 2015 at 1:50 pm

    Kalo hanya sbg kantor sewa buat marketing saja, tdk perlu bikin NPWP cabang..
    Pertanyaannya, NPWP atas kios sendiri sdh atau akan didaftarkan?

  • YORI 15Y

    Member
    19 October 2015 at 2:14 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Pertanyaannya, NPWP atas kios sendiri sdh atau akan didaftarkan?

    Kalau memang harus dilapor pajaknya, artinya akan kami daftarkan..
    Rekan tau tidak prosedurnya seperti apa?

    Makasih rekan..

  • jon1201

    Member
    19 October 2015 at 2:29 pm

    Sama seperti daftar npwp pusat, harus ada Akta, sk domisili, tdp, npwp pengurus.
    Sebelum di cetak tentukan sendiri, apakah mau PPN pemusatan atau PPN terpisah(masing – masing lapor PPN..) begitu rwkan.

  • YORI 15Y

    Member
    21 June 2016 at 11:03 am

    Terima kasih rekan Jon atas masukannya..

  • dharmawan a

    Member
    21 June 2016 at 11:25 am
    Originaly posted by jon1201:

    Sama seperti daftar npwp pusat, harus ada Akta, sk domisili, tdp, npwp pengurus.
    Sebelum di cetak tentukan sendiri, apakah mau PPN pemusatan atau PPN terpisah(masing – masing lapor PPN..) begitu rwkan.

    Untuk Pemusatan PPN, apa berlaku juga untuk KPP Pratama/Madya yang berada di luar Jakarta rekan ?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now