Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan t himbauan pemanfaatan PMK 91

  • t himbauan pemanfaatan PMK 91

     danilecarlo updated 8 years, 5 months ago 5 Members · 10 Posts
  • halimsan

    Member
    3 October 2015 at 11:45 am

    Dear para praktisi pajak sekalian.

    Sesuai SE-53 apabila kita mendapat surat himbauan pemanfaatan PMK 91, maka kita harus membetulkan, jika tidak akan terbit instruksi pemeriksaan khusus.

    – Kami pernah mendapat surat yang intinya bersifat pengumuman dari Dirjen Pajak, untuk memanfaatkan PMK 91.

    – Sebulan Kemudian, muncul surat hibauan PMK 91 dari KPP yang isinya sama dengan surat pengumuman dari DJP. Setelah saya konfirmasi ke AR, katanya semua WP dapat surat himbauan tersebut, cuma disuruh teliti2 saja, apakah memang ada kesalahan pengisiaan atau ada yg belum dilaporkan.

    Yang ingin saya tanyakan, merujuk SE-53, apakah seperti ini kesimpulannya :

    -> Tidak dilakukan pembetulan : Jika dilakukan analisis resiko secara manual dan hasil analisis informasi, data, laporan dan pengaduan, jika masih ada potensi maka akan dilakukan pemeriksaan.
    Jika potensi dan tingkat kepatuhan WP bagus maka tidak ada instruksi pemeriksaan khusus.

    himbauan yg bagaimana yah yg harus kami lakukan pembetulan. Kalo merujuk surat himbauan yg saya terima, isinya cuma dihimbau pemanfaatan PMK 91 saja. tidak disuruh melakukan pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa. dan surat itu semua WP disurati. masa semua WP di KPP wilayahnya harus melakukan pembetulan, atau akan diperiksa semuanya jika tidak melakukan pembetulan.

    Mohon penjelasan kepada para praktisi pajak sekalian, apakah dalam kasus ini kita harus melakukan pembetulan dengan " mengarang" pembetulan tersebut asalkan KB.

    Terima Kasih

  • halimsan

    Member
    3 October 2015 at 11:45 am
  • jon1201

    Member
    4 October 2015 at 4:26 am

    1.himbauan pokok perhitungan gaji di SPM dan SPt badan selisih cukup besar, maka salah satu harus pembetulan
    2. Himbauan penerbitan tgl fp lebih dulu(sebelum) tgl nomor seri faktur , maka harus pembetulan SPt PPN
    3. Himbauan tentang bukti endorsment PP FTZ-03, penjual mencantumkan fp kode 070 ternyata tdk terdapat data d KPP madya batam.
    dll..
    Menjawab pertanyaan rekan diatas, surat himbauan rekan tdk perlu pembetulan jika data spt badan sdh yakin cocok dg spt ppn.

  • sop_buntut

    Member
    6 October 2015 at 7:27 pm
    Originaly posted by halimsan:

    himbauan yg bagaimana yah yg harus kami lakukan pembetulan. Kalo merujuk surat himbauan yg saya terima, isinya cuma dihimbau pemanfaatan PMK 91 saja. tidak disuruh melakukan pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa. dan surat itu semua WP disurati. masa semua WP di KPP wilayahnya harus melakukan pembetulan, atau akan diperiksa semuanya jika tidak melakukan pembetulan.

    saya juga menerima surat tersebut, setelah kantor saya di datangin oleh beberapa petugas pajak… atas dasar kecurigaan mereka,omzet dan situasi yang tidak cocok. lalu saya ajukan argument saya, beserta bukti yang ada…. satu minggu setelah kunjungan tersebut saya menerima surat tersebut. lalu saya pertanyakan ke AR, maksud dari surat tersebut.
    apakah saya memiliki kesalahan, sehingga mengundang kecurigaan pada AR. AR menjawab :

    surat tersebut hanyalah himbauan, bukan memberitahukan anda ada salah…. dan harus memanfaatkan PMK91.kalau tidak ada, ya tidak ada….

    maka saya mengabaikan saja surat tersebut…..

    semoga cukup menjawab…

    kalau ada kesalahan, mohon di luruskan

    terima kasih rekan

  • danilecarlo

    Member
    15 November 2015 at 10:09 pm

    Bagaimana pendapat rekan ortax yang lain dengan wajib pajak yang sudah mendapat kiriman surat himbauan pemanfaatan PMK 91. Apakah ada pengalaman, pendapat atau saran serta masukkan yang lain ?

    Terima kasih atas kesediaannya untuk berbagi.

    Salam

  • danilecarlo

    Member
    15 November 2015 at 10:21 pm

    Waktu pemanfaatan PMK 91, semakin mendekati batas akhir/ singkat.
    Bagaimana dengan wajib pajak yahg menerima kiriman surat himbauan pemanfaatan PMK 91 ?

    Apakah sebaiknya yang dilakukan, mohon saran dan pendapat ?

    Terima kasih atas kesediaan rekan ORTAX yang mau berbagi.

  • priadiar4

    Member
    17 November 2015 at 12:39 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Apakah sebaiknya yang dilakukan, mohon saran dan pendapat ?

    Originaly posted by sop_buntut:

    surat tersebut hanyalah himbauan, bukan memberitahukan anda ada salah…. dan harus memanfaatkan PMK91.kalau tidak ada, ya tidak ada….

  • danilecarlo

    Member
    17 November 2015 at 1:50 pm

    Terima kasih rekan @ Pridiar4.

  • danilecarlo

    Member
    17 November 2015 at 1:58 pm

    Maaf rekan @ Pridiar4, bagaimana bila SURAT HIMBAUAN tersebut dikaitkan dengan kalimat dari SE 53 tahun 2015 sebagai berikut :

    Prioritas Pemeriksaan Khusus Tahun 2015
    Pemeriksaan Khusus dalam tahun 2015 diprioritaskan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan yang telah dihimbau untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 namun tidak memanfaatkan kebijakan tersebut;

    Terima kasih atas kesediaannya berbagi.

    Salam

  • danilecarlo

    Member
    18 November 2015 at 1:06 pm

    Hallo

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now