Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Piutang tak Tertagih dan aset telah disita Negara

  • Piutang tak Tertagih dan aset telah disita Negara

     harl3m123 updated 8 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Rizki Maisarah

    Member
    30 September 2015 at 5:20 pm

    Dear all Rekan Ortax,

    mau tanya apakah Cadangan Piutang Tak tertagih dapat di jadikan Biaya dan sebagai pengurang Penghasilan Bruto dalam pelaporan pembukuan Badan untuk perusahaan pembiayaan?

    Mohon sharingannya ya rekan.

    Regards
    Sarah

  • Rizki Maisarah

    Member
    30 September 2015 at 5:20 pm
  • priadiar4

    Member
    1 October 2015 at 8:39 am

    sepanjang memenuhi ketentuan PMK 219/2012

  • harl3m123

    Member
    1 October 2015 at 9:24 am

    Sekalian bertanya, benarkah kalau piutang tidak tertagih yang mau dijadikan biaya itu harus diumumkan di koran supaya valid? Kalau bisa dasar hukumnya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now