• Cara mendaftar PKP

     jazzymaeda updated 14 years, 7 months ago 7 Members · 9 Posts
  • felisia

    Member
    8 September 2009 at 5:56 pm
  • felisia

    Member
    8 September 2009 at 5:56 pm

    Salam rekan ortax….

    Ada yg mau saya tanyain nich…
    Gimana caranya utk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dokumen-dokumen apa saja yg diperlukan perusahaan tersebut utk mendaftar PKP? Selain itu apa perlu dibuat Surat Keterangan Permohonan PKP?

    Thanks

  • POERBA

    Member
    8 September 2009 at 9:24 pm

    Mungkin sama aja kali yah dengan daftar u/ mendapatkan NPWP.. Datang ke KPP anda terdaftar, sebutin tujuannya mau ngapain dan setelah itu isi formulir… Nah mengenai dokumen pendukung mungkin anda bisa sekalian tanya disitu..
    Tambahan lain dipersilahkan..

  • div

    Member
    8 September 2009 at 10:39 pm

    Pendaftaran dengan mengisi formulir yang disediakan di KPP, dokumen2 yang diperlukan menurut SE-37/PJ/2007 (apabila diurus bersamaan dengan NPWP) :
    :
    Persyaratan NPPKP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
    1) Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
    2) Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
    3) Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang

    Persyaratan NPPKP untuk WP Badan:
    1) Fotocopy Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
    2) Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
    3) Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

    Jika mendaftar setelah memiliki NPWP–> sertakan fotocopy NPWP

    thanks..semoga membantu…

  • taka

    Member
    9 September 2009 at 10:48 am

    mau nambah,

    untuk badan selain yg diatas, dimintai juga
    -denah lokasi
    -foto tempat usaha dari depan
    -ruangan kerja yg ada karyawannya
    -setelah lengkap, dilanjutkan di survei oleh KPP
    ini pengalaman saya waktu mengajukan PKP.

  • kurnia

    Member
    9 September 2009 at 2:22 pm
    Originaly posted by div:

    Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang

    kalau op yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas di rumah tinggal (bukan ruko) kan tidak bisa mendapatkan SIUP (dibutuhkan untuk mendaftar pkp)…jadi bagaimana?

  • lingga

    Member
    9 September 2009 at 2:30 pm

    coba rekan felisia search diforum ini.. sepertinya ini pernah dibahas tuntas..

    wasalam

  • felisia

    Member
    9 September 2009 at 7:16 pm

    Rekan lingga boleh tahu kira2 kapan pembahasannya. saya sudah search tp gak ketemu. Sebagai tambahan katanya perlu buat surat permohonan pengajuan PKP, ada yg mau nambah?

  • jazzymaeda

    Member
    25 September 2009 at 3:56 pm
    Originaly posted by felisia:

    katanya perlu buat surat permohonan pengajuan PKP

    Setahu saya sih tidak perlu, Rekan Felisia..
    Nanti di KPP Anda akan diminta untuk mengisi form khusu permohonan pengukuhan PKP yang sudah disediakan KPP. Jangan lupa bawa meterai, karena saya dulu dimintai untuk membubuhkan meterai di form tersebut. Tidak ada syarat lain, karena berbagai persyaratan pernah kita ajukan saat mendaftar (memperoleh NPWP).

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now