Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPH pasal 4 ayat 2 untuk kedubes asing

  • PPH pasal 4 ayat 2 untuk kedubes asing

     Poet06 updated 8 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Poet06

    Member
    11 September 2015 at 1:37 pm

    Selamat siang rekan ortax,

    Saya mau bertanya, mengenai penyewaan tempat kepada kedutaan asing, dimana hal tersebut dikenakan pasal 4 ayat 2. Dalam hal ini, kedutaan asing tidak memungut/memotong PPh tersebut. Apakah ada peraturan yang membahas mengenai pembebasan bagi kedutaan asing yang menyewa tempat tinggal dan juga mengenai pemotongan sendiri oleh si penyewa? Mohon bantuannya, rekan. Terima kasih.

  • Poet06

    Member
    11 September 2015 at 1:37 pm
  • priadiar4

    Member
    11 September 2015 at 1:50 pm

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 5 TAHUN 2002
    "Pasal 2

    (1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari
    penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak
    Penghasilan oleh penyewa.

    (2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang
    wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh
    penghasilan."

  • Poet06

    Member
    11 September 2015 at 2:07 pm

    Oke, terima kasih rekan..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now