Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perusahaan yg bergerak dibidang restorang wajib PPN ?
Perusahaan yg bergerak dibidang restorang wajib PPN ?
Permisi agan" saya mau tanya nih, Perusahaan saya bergerak di bidang restoran apakah bsa mengkreditkan PPn ? karena AR menyuruh untuk menggurus E-faktur, sblmnya ga pernah lapor PPn skarena setau saya untuk klu restoran tidk berhak memungut PPn
- Originaly posted by LordZealous:
Permisi agan" saya mau tanya nih, Perusahaan saya bergerak di bidang restoran apakah bsa mengkreditkan PPn ? karena AR menyuruh untuk menggurus E-faktur, sblmnya ga pernah lapor PPn skarena setau saya untuk klu restoran tidk berhak memungut PPn
Betul rekan..
Sepanjang hanya restoran..Pasal 4A UU PPN
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan