Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perusahaan yg bergerak dibidang restorang wajib PPN ?

  • Perusahaan yg bergerak dibidang restorang wajib PPN ?

     Yovi updated 8 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • LordZealous

    Member
    3 September 2015 at 3:24 pm
  • LordZealous

    Member
    3 September 2015 at 3:24 pm

    Permisi agan" saya mau tanya nih, Perusahaan saya bergerak di bidang restoran apakah bsa mengkreditkan PPn ? karena AR menyuruh untuk menggurus E-faktur, sblmnya ga pernah lapor PPn skarena setau saya untuk klu restoran tidk berhak memungut PPn

  • Yovi

    Member
    4 September 2015 at 12:40 am
    Originaly posted by LordZealous:

    Permisi agan" saya mau tanya nih, Perusahaan saya bergerak di bidang restoran apakah bsa mengkreditkan PPn ? karena AR menyuruh untuk menggurus E-faktur, sblmnya ga pernah lapor PPn skarena setau saya untuk klu restoran tidk berhak memungut PPn

    Betul rekan..
    Sepanjang hanya restoran..

    Pasal 4A UU PPN

    c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now