Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › FAKTUR PAJAK MASUKAN DI REJECT
Dear Rekan,
Saya mendapat FP masukan dan telah saya input dalam e-faktur, namun status di efaktur menyatakan bahwa " lawan transaksi bukan PKP, transaksi dilakukan pada saat lawan transaksi bukan PKP "
padahal perusahaan tersebut terdaftar menjadi PKP pada thn 2010.
bagaimana solusinya rekan ?? apakah FP tersebut tidak dapat saya kreditkan ??
mohon bantuannya ^^,
coba di tanyakan ke PKP penjual, apakah pernah dicabut PKP nya .. hal ini bisa ditanyakan ke kpp tempat PKP penjual terdaftar.. tapi yang bisa menanyakan ke kpp adalah PKP ybs..
Tapi seharusnya kalo PKP penjual bisa nerbitin eFaktur, harusnya di PKP yaa…
Yg jelas kl pembelian bukan dr PKP pasti gak akan dapat faktur, dan tentunya tidak dikreditkan sbg PM
- Originaly posted by mhsucipto:
tapi yang bisa menanyakan ke kpp adalah PKP ybs..
sudah kak, dan tidak pernah di cabut..
kalau di masukkan ke dalam dokumen lainnya bisa tidak yah ??
hehe - Originaly posted by chalistaaiiu:
02 Sep 2015 10:45
Dear Rekan,
Saya mendapat FP masukan dan telah saya input dalam e-faktur, namun status di efaktur menyatakan bahwa " lawan transaksi bukan PKP, transaksi dilakukan pada saat lawan transaksi bukan PKP "
padahal perusahaan tersebut terdaftar menjadi PKP pada thn 2010.
bagaimana solusinya rekan ?? apakah FP tersebut tidak dapat saya kreditkan ??
mohon bantuannya ^^,
============================================
Coba dicek dulu status Faktur Pajak yang diterbitkan suplier di: https://efaktur.pajak.go.id/pkp/checknofa - Originaly posted by Help Me!:
Coba dicek dulu status Faktur Pajak yang diterbitkan suplier di: https://efaktur.pajak.go.id/pkp/checknofa
sudah saya cek rekan, dan FP tersebut terdaftar.
hatur nuhun kak 🙂
- Originaly posted by chalistaaiiu:
Originaly posted by Help Me!:
Coba dicek dulu status Faktur Pajak yang diterbitkan suplier di: https://efaktur.pajak.go.id/pkp/checknofasudah saya cek rekan, dan FP tersebut terdaftar.
hatur nuhun kak 🙂
==================
Terima kasih kembali.
Help Me! Saya kira sejauh sistem efaktur dapat melakukan posting atas faktur tsb maka untuk hal yg bersifat administratif maka tidak ada masalah.