Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembagian Dividen
Pembagian Dividen
Hallo, saya mau tanya nih, untuk Spt Tahunan Formulir 1771-V tentang pemegang saham, jika perusahaan laba tahun 2014 tetapi dividen tidak dibagikan pada tahun tersebut, maka untuk pengisian kolom Dividen dikosongkan / diisi sesuai dengan Dividen masing-masing pemegang saham.
kalau pemegang saham terbesar sekaligus direktur dan bekerja setiap hari datang kekantor dan perusahaan menggunakan PPh final 1%, beliau mendapatkan gaji bulanam serta dividen / bagaimana?
Mohon pencerahannya. Terima kasih
- Originaly posted by 86dewiokta:
tetapi dividen tidak dibagikan pada tahun tersebut
jika memang tidak ada pembagian dividen, maka dikosongkan saja..
Originaly posted by 86dewiokta:kalau pemegang saham terbesar sekaligus direktur dan bekerja setiap hari datang kekantor dan perusahaan menggunakan PPh final 1%, beliau mendapatkan gaji bulanam serta dividen / bagaimana?
yang jadi pertanyaan itu bagaimana apanya rekan?
maaf pertanyaannya agak membingungkan. Maksud saya Direktur sekaligus pemegang saham terbesar dan selalu hadir setiap hari, apakah pendapatan yang diterima berasal dari Gaji bulanan seperti pegawai tetap / dari hasil Pembagian Deviden / Prive?
Mohon penjelasannya.