Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perubahan Alamat WP apa harus minta DC ulang?
Perubahan Alamat WP apa harus minta DC ulang?
dear Rekan Ortax
di eFaktur (profil wp) ternyata alamat WP salah/kurang lengkap/tidak sama dgn NPWP, SKT maupun PKP. Seingat saya alamat di efaktur tsb otomatis terinput dr sistem djp, wp hanya menambah No Telp, FAX, Kode pos no hp
untuk menyamakannya bagaimana?
apakah minta perubahan alamat padahal kesalahan di efaktur bkn NPWp
jika iya apakah harus minta DC ulang
mohon pencerahannya
thanksbetul, profil WP memang nembak sistem DJP.
kalau mau di update, pakai mekanisme perubahan data PER 20/2013.
kalau sudah terupdate di sistem, nanti tinggal di sinkronisasi profil PKP DJP.
dan tidak perlu minta DC ulang sepanjang bukan pindah KPP..- Originaly posted by wrmhswr:
betul, profil WP memang nembak sistem DJP.
kalau mau di update, pakai mekanisme perubahan data PER 20/2013.
kalau sudah terupdate di sistem, nanti tinggal di sinkronisasi profil PKP DJP.
dan tidak perlu minta DC ulang sepanjang bukan pindah KPP..Ahhhhhhh…
lega deh klo cm perubahan datathanks rekan