Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › E-Faktur
Salam kenal,
Mohon maaf saya masih awam tentang efaktur,
Saya mau tanya bisakah 1 komputer digunakan untuk 2 aplikasi efaktur atau lebih? Karena kantor saya memiliki 2 perusahaan yang berbeda.
Kalau bisa bagaimana caranya, apakah hanya membedakan folder saja?
Mohon balasannya, sebelumnya terima kasih.- Originaly posted by palmcityservices:
Saya mau tanya bisakah 1 komputer digunakan untuk 2 aplikasi efaktur atau lebih?
bisa asalkan masing2 punya sertifikat elektronik
- Originaly posted by palmcityservices:
Kalau bisa bagaimana caranya, apakah hanya membedakan folder saja?
iya benar
Mohon informasi…
Apabila faktur pajak dikeluarkan bulan juni, akan tetapi pembayaran nya terlambat sampai bulan agustus apakah harus digantikan dengan e-faktur?nerbitin fp juni atas dasar apa? ada 2 jawaban yg akan menjawab pertanyaan ini..bisa tidak bisa ya.
- Originaly posted by marina0103:
Apabila faktur pajak dikeluarkan bulan juni, akan tetapi pembayaran nya terlambat sampai bulan agustus apakah harus digantikan dengan e-faktur?
jika sudah terjadi penyerahan BKP/JKP di bulan Juni, maka sudah benar PK dibuat di Juni dan dilaporkan di e SPT. Tidak perlu melihat saat pembayaran lagi rekan.