• E-Faktur

     wrmhswr updated 8 years, 8 months ago 5 Members · 7 Posts
  • palmcityservices

    Member
    26 August 2015 at 8:04 am
  • palmcityservices

    Member
    26 August 2015 at 8:04 am

    Salam kenal,
    Mohon maaf saya masih awam tentang efaktur,
    Saya mau tanya bisakah 1 komputer digunakan untuk 2 aplikasi efaktur atau lebih? Karena kantor saya memiliki 2 perusahaan yang berbeda.
    Kalau bisa bagaimana caranya, apakah hanya membedakan folder saja?
    Mohon balasannya, sebelumnya terima kasih.

  • ichaimoet

    Member
    26 August 2015 at 8:34 am
    Originaly posted by palmcityservices:

    Saya mau tanya bisakah 1 komputer digunakan untuk 2 aplikasi efaktur atau lebih?

    bisa asalkan masing2 punya sertifikat elektronik

  • ichaimoet

    Member
    26 August 2015 at 8:34 am
    Originaly posted by palmcityservices:

    Kalau bisa bagaimana caranya, apakah hanya membedakan folder saja?

    iya benar

  • Marina0103

    Member
    27 August 2015 at 3:47 pm

    Mohon informasi…
    Apabila faktur pajak dikeluarkan bulan juni, akan tetapi pembayaran nya terlambat sampai bulan agustus apakah harus digantikan dengan e-faktur?

  • jon1201

    Member
    27 August 2015 at 6:55 pm

    nerbitin fp juni atas dasar apa? ada 2 jawaban yg akan menjawab pertanyaan ini..bisa tidak bisa ya.

  • wrmhswr

    Member
    27 August 2015 at 9:50 pm
    Originaly posted by marina0103:

    Apabila faktur pajak dikeluarkan bulan juni, akan tetapi pembayaran nya terlambat sampai bulan agustus apakah harus digantikan dengan e-faktur?

    jika sudah terjadi penyerahan BKP/JKP di bulan Juni, maka sudah benar PK dibuat di Juni dan dilaporkan di e SPT. Tidak perlu melihat saat pembayaran lagi rekan.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now