Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Stempel eFP untuk Kode 07
Perusahaan kami masuk pada "kawasan Berikat", yang mana pd E-faktur adl pilihan nomor "2". Akan tetapi banyak dari supplier kami mengirimkan faktur pajak kode 07 dengan stempel yang bukan untuk Kawasan Berikat tapi untuk "Kawasan Bebas"..
Apakah kami wajib meminta Revisi FP , atau tidak ??? mengingat stempel tidak mempengaruhi kurang/Lebih bayar pada SPT kita..Mohon Penjelasannya.
Waduhh.. kok sepi amat ini… Gx ada yg mau bantu…
sebaiknya di minta faktur pajak pengganti saja
- Originaly posted by Amif:
mengingat stempel tidak mempengaruhi kurang/Lebih bayar pada SPT kita..
memang tidak mempengaruhi nominal, tapi beresiko tergolong FP tidak lengkap karena dasar hukum yang tertera pada cap tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi, jadi kasihan juga penjuanya..
sebaiknya memang minta FP pengganti saja..
kalaupun tidak diganti toh oleh rekan tetap masuk B3.. rekan Amif, sy pun mengalami hal yg sama..jd minta faktur pajak pengganti saja..
Info dari AR, bagi penerima PM tdk bermasalah krn tetap tidak bisa mengkreditkan pajak masukkan hanya nanti pada saat penerbit PM tsb diperiksa akan diminta surat keterangan kawasan bebas tsb, apabila tidak ada maka dia sbg penerbit PM akan dikenai sanksi denda.