Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Pengukuhan pengusaha kena pajak
Surat Pengukuhan pengusaha kena pajak
mohon masukan & pencerahan dari rekan
perusahaan kami sempat pindah lokasi yang sebelumnya bertempat di menteng & sekarang pindah di cawang. alamat yang ada di Surat Keterangan Terdaftar & NPWP sudah dilakukan perubahan, tapi untuk Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak masih beralamat di menteng.
Pertanyaannya,
1. jika memang alamat di SPPKP harus d rubah, bgaimana cara melakukan perubahannya & apa saja yang harus di siapkan untuk melakukan perubahan itu
2. berapa lama proses sampai dengan selesaiskali lagi mohon pencerahannya
Maaf kalau memang Repost
Trimakasihsetau saya sama kaya mau pindah npwp dan skt rekan untuk berapa lamanya saya kurang tau rekan
koreksi bila salah
salam ortax