• Include PPN dan PPh

     begawan5060 updated 11 years, 3 months ago 16 Members · 38 Posts
  • ibnutaxtic

    Member
    24 June 2008 at 11:59 am

    Dear teman2 ortax.

    Jika dalam suatu transaksi yang terutang PPN dan PPh Pasal 23 sudah termasuk kedalam tagihannya, maka mencari DPP Pajaknya (untuk keperluan pembuatan FP Standar dan pembuatan Bukti Potong PPh 23) bagaimana mencarinya??

    Misalkan, PT A, pengadaan sewa laptop Rp 1.000.000,- (include PPN dan PPh 23 4,5%), maka DPPnya:

    1. Apakah 100/114,5 x Rp 1.000.000,- (114,5 dari PPN 10% + PPh 23 4,5%)
    2. Apakah 100/105,5 x Rp 1.000.000,- (105,5 dari PPN 10% – PPh 23 4,5%)
    3. Atau 100/110 x Rp 1.000.000,- (hanya PPN yang dikeluarkan)

    Saya sudah tanya ke beberapa orang, namun hasilnya berbeda-beda.
    Mudah-mudahan dengan tanya temen2 ada pencerahan baru.

    Terima kasih,
    Ibnu

  • ibnutaxtic

    Member
    24 June 2008 at 11:59 am
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    24 June 2008 at 12:05 pm

    Perhitungan DPP-nya:

    100/114,5 x Rp 1.000.000,- (114,5 dari PPN 10% + PPh 23 4,5%)

    karena DPP PPN dan PPh 23 adalah sama

  • Budianto

    Member
    24 June 2008 at 1:18 pm

    DPP = 947.867
    PPN = 94.787 => 10% X DPP
    total= 1.042.654
    PPH = (42.654) => 4,5% X DPP
    dibyr=1.000.000

    Rumus DPP = 1.000.000 : 1,055 (1,1-0,045)

  • POERBA

    Member
    24 June 2008 at 1:41 pm

    Hehehe… Anda mendapat 2 pendapat yg berbeda lagi….
    Saya lebih setuju dengan saudara didik sih..
    Saya punya perhitungan begini :
    1.000.000 = (10% DPP + DPP)+ 4,5% DPP
    Nah setelah diitung-itung itu ketemunya 100/114,5*1.000.000

  • besdy

    Member
    24 June 2008 at 9:39 pm

    Perlu diperhatikan apakah Rp. 1.000.000,- itu adalah nilai kontrak, atau nilai yang dibayar / diterima?
    Kalau nilai kontrak, berarti DPP = 100/110 X Rp. 1.000.000,-, karena pph ditanggung oleh penyedia jasa dan akan dikembalikan dalam bentuk bukti potong, jadi tdk mempengaruhi harga dasar.
    Kalau nilai yang dibayarkan / diterima ,berarti DPP = 100/105,5 X Rp. 1.000.000,-
    jadi tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual saja.
    mohon dikoreksi kalo salah

  • wuriant

    Member
    25 June 2008 at 10:32 am

    kalau saya sarankan sebaiknya dilihat lagi kontraknya,
    kalau kantraknya belum jadi / belum ada, mending langsung minta dterima bersih aja pokok dan ppnnya (pph 23nya ditanggung yang beli) jadi biar pengguna jasanya yang mikirin dppnya.
    kalau kontraknya dah jadi, yach udah tinggal itung aja jumlah penerimaan uang (cash) ditambah sama bukti potong 23nya sama dengan jumlah dppnya. jangan lupa ppnnya disetorin lagi.

  • abinzz

    Member
    25 June 2008 at 11:07 am

    coba di telusuri deh pak..

    DPP itu (100%), DPP + PPN (110%) PPh23 itu (4,5%) dari 100%nya (DPP)

    kalo dengan rumus:

    1.000.000 = 110% (DPP+PPN) – 4,5% (PPh Pasal 23)
    1.000.000 = 105,5 %
    DPP = 100% x 1.000.000/105,5
    DPP = Rp. 947.867
    PPN = Rp. 94.787 (+)
    Rp.1.042.654
    Ps 23 Rp. 42.654(-)
    Rp.1.000.000
    (mirip yang ditulis pak budianto)
    Jadi perusahaan anda harus mengeluarkan Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp 42.654, apakah rekan2x setuju??.. (smoga :D)
    *btw anda memposisikan sebagai pemberi sewa atau penerima barang yah??
    *kalo perusahaan anda sebagai penerima jasa terbitkan bukti potong..
    *kalo perusahaan anda pemberi sewa (laptop) jgn lupa Lapor PPNnya seperti pesan rekan wuriant, ngelihat kontraknya juga gpp.. tapi klo gk ada mungkin hitungan ini bisa membantu..

  • abinzz

    Member
    25 June 2008 at 11:14 am

    kalo ribet mungkin saya sederhanakan

    1.000.000 itu = (DPP+PPN-PPh Pasal 23)

  • mardi

    Member
    25 June 2008 at 11:20 am

    Saya setuju dengan jawabannya pak abinzz kalo maksud dari include PPN dan PPh itu berarti PPN dan PPh ditanggung pembeli (pemberi penghasilan) dan 1000.000 adalah jumlah bersih uang yang diterima penjual. jadi pake yang opsi 2: 100/105,5

  • zhw

    Member
    26 June 2008 at 9:32 am

    menurut saya,
    kalo transaksi tersebut sudah termasukPPN (ditulis: barang sudah termasuk PPN) maka perhitungan yang masuk akal adalah
    harga barang : X
    PPN : 10%X
    harga barang dan PPN : 110%X
    PPh pasal 23 dipotong : 4,5%X
    uang yang diterima penjual : 110%X-4,5%X : 105,5%X

  • zhw

    Member
    26 June 2008 at 9:34 am

    eh, maksudnya harga barang X itu adalah harga barang awal (baruan dapet komendari saudara mardi)

  • suyanto99

    Member
    26 June 2008 at 10:59 am

    Pokok pembahasan yang menarik neh. Menurut saya apabila jumlah yang Rp.1.000.000,- itu jumlah bersih yang diterima maka formula yang dipakai adalah formula sdr Budianto. PPN dengan PPh berlainan sifatnya dalam cash flow. Kalo PPN menambah penerimaan sedangakan PPh mengurangi Penerimaan.
    Saya ilustrasikan :
    DPP = x
    Rp.1.000.000,- = X + 0.1x – 0,045x
    Rp. 1.000.000 = 1.055x
    x = Rp. 947.867,-
    Semoga pendapat saya tidak salah. Salam ORTax

  • yasin

    Member
    26 June 2008 at 12:26 pm

    coba ikutan,
    kalo saya sependapat dengan mas Dikdik, karena disitu telah jelas harga telah termasuk PPN dan PPh, ini artinya baik uang buat bayar PPN dan uang buat bayar PPh diambil dari nilai 1juta itu, perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan uang buat bayar PPh ataupun PPN karena telah ada didalam 1 juta itu tadi, jadi
    Harga 1.000.000
    DPP 873.362 (100/114,5 x 1.000.000)
    PPN 87.336 10% x DPP
    PPh 39.301 4.5 x 873.362
    Total 1.000.000
    jadi total semua-mua DPP + PPN + PPh adalah 1.000.000,- karena nilai pengadaan ataupun kontrak adalah 1 juta telah termasuk PPN dan PPh.
    salam

  • abinzz

    Member
    26 June 2008 at 12:58 pm

    woloh…. kalo gitu
    PPN di tanggung pembeli, trus PPh 23 di tanggung pembeli juga??..
    gpp sih kalo emang gitu.. tapi Bokis amat yang jual.. maw enak doang trima net-income.. kalo casenya 114,5% yang 4,5 % sapa yang lapor sapa yang nerbitin PPh Pasal 23nya??.. trims..

Viewing 1 - 15 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now