Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Include PPN dan PPh
Dear teman2 ortax.
Jika dalam suatu transaksi yang terutang PPN dan PPh Pasal 23 sudah termasuk kedalam tagihannya, maka mencari DPP Pajaknya (untuk keperluan pembuatan FP Standar dan pembuatan Bukti Potong PPh 23) bagaimana mencarinya??
Misalkan, PT A, pengadaan sewa laptop Rp 1.000.000,- (include PPN dan PPh 23 4,5%), maka DPPnya:
1. Apakah 100/114,5 x Rp 1.000.000,- (114,5 dari PPN 10% + PPh 23 4,5%)
2. Apakah 100/105,5 x Rp 1.000.000,- (105,5 dari PPN 10% – PPh 23 4,5%)
3. Atau 100/110 x Rp 1.000.000,- (hanya PPN yang dikeluarkan)Saya sudah tanya ke beberapa orang, namun hasilnya berbeda-beda.
Mudah-mudahan dengan tanya temen2 ada pencerahan baru.Terima kasih,
IbnuPerhitungan DPP-nya:
100/114,5 x Rp 1.000.000,- (114,5 dari PPN 10% + PPh 23 4,5%)
karena DPP PPN dan PPh 23 adalah sama
DPP = 947.867
PPN = 94.787 => 10% X DPP
total= 1.042.654
PPH = (42.654) => 4,5% X DPP
dibyr=1.000.000Rumus DPP = 1.000.000 : 1,055 (1,1-0,045)
Hehehe… Anda mendapat 2 pendapat yg berbeda lagi….
Saya lebih setuju dengan saudara didik sih..
Saya punya perhitungan begini :
1.000.000 = (10% DPP + DPP)+ 4,5% DPP
Nah setelah diitung-itung itu ketemunya 100/114,5*1.000.000Perlu diperhatikan apakah Rp. 1.000.000,- itu adalah nilai kontrak, atau nilai yang dibayar / diterima?
Kalau nilai kontrak, berarti DPP = 100/110 X Rp. 1.000.000,-, karena pph ditanggung oleh penyedia jasa dan akan dikembalikan dalam bentuk bukti potong, jadi tdk mempengaruhi harga dasar.
Kalau nilai yang dibayarkan / diterima ,berarti DPP = 100/105,5 X Rp. 1.000.000,-
jadi tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual saja.
mohon dikoreksi kalo salahkalau saya sarankan sebaiknya dilihat lagi kontraknya,
kalau kantraknya belum jadi / belum ada, mending langsung minta dterima bersih aja pokok dan ppnnya (pph 23nya ditanggung yang beli) jadi biar pengguna jasanya yang mikirin dppnya.
kalau kontraknya dah jadi, yach udah tinggal itung aja jumlah penerimaan uang (cash) ditambah sama bukti potong 23nya sama dengan jumlah dppnya. jangan lupa ppnnya disetorin lagi.coba di telusuri deh pak..
DPP itu (100%), DPP + PPN (110%) PPh23 itu (4,5%) dari 100%nya (DPP)
kalo dengan rumus:
1.000.000 = 110% (DPP+PPN) – 4,5% (PPh Pasal 23)
1.000.000 = 105,5 %
DPP = 100% x 1.000.000/105,5
DPP = Rp. 947.867
PPN = Rp. 94.787 (+)
Rp.1.042.654
Ps 23 Rp. 42.654(-)
Rp.1.000.000
(mirip yang ditulis pak budianto)
Jadi perusahaan anda harus mengeluarkan Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp 42.654, apakah rekan2x setuju??.. (smoga :D)
*btw anda memposisikan sebagai pemberi sewa atau penerima barang yah??
*kalo perusahaan anda sebagai penerima jasa terbitkan bukti potong..
*kalo perusahaan anda pemberi sewa (laptop) jgn lupa Lapor PPNnya seperti pesan rekan wuriant, ngelihat kontraknya juga gpp.. tapi klo gk ada mungkin hitungan ini bisa membantu..kalo ribet mungkin saya sederhanakan
1.000.000 itu = (DPP+PPN-PPh Pasal 23)
Saya setuju dengan jawabannya pak abinzz kalo maksud dari include PPN dan PPh itu berarti PPN dan PPh ditanggung pembeli (pemberi penghasilan) dan 1000.000 adalah jumlah bersih uang yang diterima penjual. jadi pake yang opsi 2: 100/105,5
menurut saya,
kalo transaksi tersebut sudah termasukPPN (ditulis: barang sudah termasuk PPN) maka perhitungan yang masuk akal adalah
harga barang : X
PPN : 10%X
harga barang dan PPN : 110%X
PPh pasal 23 dipotong : 4,5%X
uang yang diterima penjual : 110%X-4,5%X : 105,5%Xeh, maksudnya harga barang X itu adalah harga barang awal (baruan dapet komendari saudara mardi)
Pokok pembahasan yang menarik neh. Menurut saya apabila jumlah yang Rp.1.000.000,- itu jumlah bersih yang diterima maka formula yang dipakai adalah formula sdr Budianto. PPN dengan PPh berlainan sifatnya dalam cash flow. Kalo PPN menambah penerimaan sedangakan PPh mengurangi Penerimaan.
Saya ilustrasikan :
DPP = x
Rp.1.000.000,- = X + 0.1x – 0,045x
Rp. 1.000.000 = 1.055x
x = Rp. 947.867,-
Semoga pendapat saya tidak salah. Salam ORTaxcoba ikutan,
kalo saya sependapat dengan mas Dikdik, karena disitu telah jelas harga telah termasuk PPN dan PPh, ini artinya baik uang buat bayar PPN dan uang buat bayar PPh diambil dari nilai 1juta itu, perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan uang buat bayar PPh ataupun PPN karena telah ada didalam 1 juta itu tadi, jadi
Harga 1.000.000
DPP 873.362 (100/114,5 x 1.000.000)
PPN 87.336 10% x DPP
PPh 39.301 4.5 x 873.362
Total 1.000.000
jadi total semua-mua DPP + PPN + PPh adalah 1.000.000,- karena nilai pengadaan ataupun kontrak adalah 1 juta telah termasuk PPN dan PPh.
salamwoloh…. kalo gitu
PPN di tanggung pembeli, trus PPh 23 di tanggung pembeli juga??..
gpp sih kalo emang gitu.. tapi Bokis amat yang jual.. maw enak doang trima net-income.. kalo casenya 114,5% yang 4,5 % sapa yang lapor sapa yang nerbitin PPh Pasal 23nya??.. trims..