Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Formulir A1/A2 Untuk Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui e-Filing
Formulir A1/A2 Untuk Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui e-Filing
Bagaimana kalau dalam penyampaian SPT tahunan orang pribadi 1770 SS melalui e-filing tidak ada lampiran formulir A1/A2, Apakah bisa disampaiakan dan bagaimana solusinya..?? mohon penjelasannya..terimakasih.
- Originaly posted by paringga15:
Bagaimana kalau dalam penyampaian SPT tahunan orang pribadi 1770 SS melalui e-filing tidak ada lampiran formulir A1/A2, Apakah bisa disampaiakan dan bagaimana solusinya..?? mohon penjelasannya..terimakasih.
bukankah melalui e-filling tidak perlu melampirkan A1/A2
salam. Maaf, maksudnya begini, " Diharapkan wajib pajak untuk menyiapkan formulir A1 atau A2 dan juga bukti-bukti potong PPh Final lainnya sebagai bahan wajib pajak untuk menyusun SPT"
Mengenai pernyataan ini bagaimana kalau ada wajib pajak yang mempunyai pekerjaan lepas/bebas namun mempunyai NPWP dan wajib untuk meyampaiakan SPT tahunannya. Kalau tidak ada refrensi form A1/A2 apakah tidak ada pengaruh kedepannya dalam penyampaian SPT tahunnya.?
😀kalau pekerjaan bebas itu gak dapat A1/A2 rekan, yg dapat A1/A2 itu pasti pegawai tetap.
dan lagi pekerjaan bebas itu pakenya 1770 rekan..Jadi efilling itu hanya untuk pegawai yang mempunyai bukti potong A1/A2,..kalo dia tidak punya, berarti penghasilannya dr pekerjaan lepas/bebas, dan tidak bisa menggunakan sarana efilling
Jadi seperti itu, Terimaksih atas penjelasannya rekan.