• PPH ATAS JASA TRANSPORTASI

  • KHENNYI

    Member
    3 September 2009 at 4:19 pm
  • KHENNYI

    Member
    3 September 2009 at 4:19 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Rekan Ortax, saya minta tolong…
    Ada yang bisa menginformasikan kepada saya, bagaimana perlakuan perpajakan terhadap Jasa Transportasi (Logistic)?
    Apa saja yg harus saya ketahui, krn saya awam dibidang ini.

    Thx ya u/ semua bantuannya.

    Salam,

  • Noel

    Member
    3 September 2009 at 4:36 pm

    Yang pasti jika pemberi penghasilan adalah Badan dan pemberi jasa juga badan, maka dipotong PPh 23 2% atas jasa transportasi.tetapi kalau pemberi jasa transportasi orang pribadi, maka dikenakan PPh 21 atas penerima penghasilan bukan pegawai

  • fili

    Member
    3 September 2009 at 11:12 pm

    Maaf rekan Noel, ikut nimbrung.
    Kalo kasusnya jasa transportasi angkutan anak sekolah, gimana ya…
    Jasa transportasi ini, milik wajib pajak OP yang memiliki NPWP, dan membawa sendiri mobil angkutan tersebut (kata kasarnya jadi supir)
    Gimana perhitungannya ya…?
    Selama ini dia hanya membayar Pjk penghasilan tahunan dengan perhitungan NOrma.
    Apakah dia perlu mengenakan PPh 23 ke anak2 angkutan sekolah tersebut?
    Dan bagaimana pelaporannya?

    Thanx berat atas penjelasannya.

  • Aries Tanno

    Member
    4 September 2009 at 2:00 am
    Originaly posted by khennyi:

    Rekan Ortax, saya minta tolong…
    Ada yang bisa menginformasikan kepada saya, bagaimana perlakuan perpajakan terhadap Jasa Transportasi (Logistic)?
    Apa saja yg harus saya ketahui, krn saya awam dibidang ini.

    Jasa transportasi bukanlah objek PPh Pasal 23.
    yang termasuk objek PPh Pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

    ketentuan ini diartikan bahwa sewa disini diantaranya adalah sewa kendaraan angkutan darat dengan syarat bahwa sifat sewa itu mencharter kendaraan tersebut untuk keperluan satu pihak saja. dengan demikian, kendaraan yang disewa tersebut tidak lagi bisa digunakan pihak lain pada waktu yang bersamaan saat sewa (charter) tersebut dilakukan.

    rekan khennyi mungkin bisa menjelaskan kronologis lebih rinci tentang jasa transportasi (logistik) yang dilakukan. sehingga dapat dieavluasi apakh objek PPh 23 atau bukan.

    Pro> rekan lili

    Originaly posted by fili:

    Selama ini dia hanya membayar Pjk penghasilan tahunan dengan perhitungan NOrma.
    Apakah dia perlu mengenakan PPh 23 ke anak2 angkutan sekolah tersebut?
    Dan bagaimana pelaporannya?

    yang dikenakan Ph 23 itu adalah yang punya penghasilan, berarti kalau transaksi ini adalah objek PPh 23, maka seharusnya pihak yang dikenakan adalah sipemilik kendaraan dan yang memotong adalah pihak anak sekolah.

    masalahnya sekarang, menurut saya transaksi ini bukanlah objek PPh 23 dan bukan pula objek PPh 21. lagi pula kalau objek PPh 23 atau 21, siapa yang jadi pemotongnya??. apakah orang tua anak sekolah???. harus diteliti lagi apakah orang tua anak2 tersebut adalah pemotong pajak. tentunya bukan.

    salam

  • KHENNYI

    Member
    4 September 2009 at 8:04 am

    Rekan Ortax,

    Yg saya tahu begini ya, berhubung saya baru.

    Keterangan yg ada di FPK adlh (bisa salah satu, bisa juga gabungan dari detail dibawah ini):
    01. DELIVERY CHARGES
    02. PACKING
    03. AIR FREIGHT
    04. WAREHOUSE MANAGEMENT FEE
    05. DOMESTIC OCEAN FREIGHT
    06. WAREHOUSE RENTAL

    Keterangan yg ada di FPM (bisa salah satu, bisa juga gabungan dari detail dibawah ini):
    01. DELIVERY CHARGE DOMESTIC LAND
    02. DELIVERY CHARGE DOMESTIC AIR FREIGHT
    03. TRUCKING
    04. CLEARANCE & HANDLING
    05. BY PENGIRIMAN BARANG
    06. HANDLING
    07. DELIVERY CHARGE
    08. ONGKOS ANGKUT
    09. JASA KEAMANAN

    U/ FPK, ada PPN 10%.
    Kami juga mempunyai kewajiban perpajakan PPh 21/23/25/26/29/4 (2) serta PPN (sdh PKP).

    Yg saya ingin tanyakan adlh:
    01. Kmrn saya sempat browsing, lalu ada situs yg menginformasikan bahwa PPN = 1%. Ini maksudnya apa ya?
    02. Atas FPM, maka atas item no berapa yg harus saya potong PPh 23 nya? Pengelompokan jasanya masuk kategori apa?
    03. Atas FPK, item mana saja yg memperbolehkan PT saya boleh dipotong?

    Mohon bantuan informasinya ya, krn kmrn saya sdh browsing, tp tdk yakin.

    Thx.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now