• KLU

     wrmhswr updated 8 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • dsw1988

    Member
    24 August 2015 at 8:42 am
  • dsw1988

    Member
    24 August 2015 at 8:42 am

    Dear rekan-rekan sekalian pls advice nya yah,

    Misalkan PT A dengan KLU (klasifikasi lapangan usaha) : pedagang eceran. Tetapi dia menjalankan usaha lain di luar pedagang eceran tsb.

    Apakah akan ada sanksi perpajakan atas ini? Ada UU tertentu gak yang mengaturnya?

    Thanks before 🙂

  • jon1201

    Member
    24 August 2015 at 9:00 am
    Originaly posted by dsw1988:

    Tetapi dia menjalankan usaha lain di luar pedagang eceran tsb.

    boleh saja,,,.asal dilaporkan juga diSPT PPh badan Tahunan.

  • dsw1988

    Member
    24 August 2015 at 9:08 am

    Tidak ada aturan/ UU yang melarang kan master?

  • wrmhswr

    Member
    26 August 2015 at 10:11 am

    Tidak ada rekan, pada kenyataannya banyak juga perusahaan palugada, apa lu mau gua ada, yang jelas sepanjang penghasilannya dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan, saya rasa tidak masalah.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now