Dear rekan-rekan sekalian pls advice nya yah,
Misalkan PT A dengan KLU (klasifikasi lapangan usaha) : pedagang eceran. Tetapi dia menjalankan usaha lain di luar pedagang eceran tsb.
Apakah akan ada sanksi perpajakan atas ini? Ada UU tertentu gak yang mengaturnya?
Thanks before 🙂
- Originaly posted by dsw1988:
Tetapi dia menjalankan usaha lain di luar pedagang eceran tsb.
boleh saja,,,.asal dilaporkan juga diSPT PPh badan Tahunan.
Tidak ada aturan/ UU yang melarang kan master?
Tidak ada rekan, pada kenyataannya banyak juga perusahaan palugada, apa lu mau gua ada, yang jelas sepanjang penghasilannya dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan, saya rasa tidak masalah.
Viewing 1 - 5 of 5 replies