Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kepemilikan Aset
Dear rekan ortax,
Saya mau bertanya kasusnya seperti berikut :
Ada transaksi jual beli property antara developer dengan Mr. X (orang pribadi) t. Selama pembayaran angsuran sampai pelunasan (tahun 2010-2013) developer melaporkan PPNnya atas nama Mr. X (orang pribadi). Tetapi ditahun 2014 saat pembuatan perjanjian jual beli yang tertera adalah transaksi atas developer dengan PT. X . Yang mana PT. X didirikan oleh Mr.X pada tahun 2012 dan kepemilikan sahamnya dimiliki Mr.X.
Yang saya ingin tanya kan secara pajak kepemilikannya atas nama siapa. dan dilaporkan di SPT nanti dilaporkan di SPT PT.X atau Mr.X.
Mohon masukannya rekan-rekan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies