Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain transaksi menggunakan mata uang rupiah sebagaimana peraturan bi nomor 17/3/pbi/2015

  • transaksi menggunakan mata uang rupiah sebagaimana peraturan bi nomor 17/3/pbi/2015

     cs_pany updated 8 years, 7 months ago 6 Members · 9 Posts
  • WSapari

    Member
    14 August 2015 at 5:32 pm

    rekan ortax,

    mohon pencerahannya…
    contoh;
    perjanjian sewa dengan schedule angsuran yang telah disepakati antara PTA dan PTB tertanggal setelah terbit Peraturan Bank Indonesia nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

    pertanyaan sebagai berikut;
    apakah masih bisa dalam perjanjian sewa menggunakan mata uang asing?

    Salam,

  • WSapari

    Member
    14 August 2015 at 5:32 pm
  • sistop

    Member
    15 August 2015 at 9:19 am
    Originaly posted by wsapari:

    pertanyaan sebagai berikut;
    apakah masih bisa dalam perjanjian sewa menggunakan mata uang asing?

    Kalau setelah terbit aturan BI ga boleh
    kalau sebelum terbit maka turunanya (PO dll) pakai idr

  • harl3m123

    Member
    15 August 2015 at 9:37 am
    Originaly posted by sistop:

    Kalau setelah terbit aturan BI ga boleh
    kalau sebelum terbit maka turunanya (PO dll) pakai idr

    Pertanyaan saya adalah " apa sanksinya kalau menggunakan mata uang asing?"
    Karena setiap kali saya ngomong sama konsultan masalah begini, selalu saya direspon balik apa sanksinya? dan bagaimana cara bisa ketahuan kalau WP mengunakan mata uang asing?

  • jon1201

    Member
    15 August 2015 at 9:57 am

    . Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai dikenakan sanksi administratif, meliputi
    1) teguran tertulis;
    2) denda berupa kewajiban membayar (1% dari nilai transaksi paling banyak sebesar Rp1 Miliar); dan/atau
    3) larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.

  • sistop

    Member
    15 August 2015 at 9:59 am
    Originaly posted by harl3m123:

    Pertanyaan saya adalah " apa sanksinya kalau menggunakan mata uang asing?"

    klo tunai kurungan maks 1 th or denda mak 200 jt
    non tunai 1% dr nilai transaksi maks 1M

    Originaly posted by harl3m123:

    dan bagaimana cara bisa ketahuan kalau WP mengunakan mata uang asing?

    rahasia dong, coba gimana kpk tau pejabat ini koruptor yg lain poligami
    gimana polisi si A maling ayam yg lain melakukan pembunuhan berencana

  • jon1201

    Member
    15 August 2015 at 11:47 am
    Originaly posted by harl3m123:

    bagaimana cara bisa ketahuan kalau WP mengunakan mata uang asing?

    dilihat dari LT/PKP sebelumnya yg pernah/sering bertransaksi dg kita.

  • RickyHalim

    Member
    18 August 2015 at 8:43 am
    Originaly posted by harl3m123:

    bagaimana cara bisa ketahuan kalau WP mengunakan mata uang asing?

    ketika kita membeli mata uang asing di bank / lembaga keuangan, ada laporan dari bank tsb ke bi

    jika pembayarannya menggunakan transfer mata uang asing -> ada laporan ke bi

  • cs_pany

    Member
    18 August 2015 at 10:13 am

    Peraturan BI di tetapkan tgl 31 maret 2015
    Tapi berlaku mulai 01 juli 2015
    JIka perjanjian/kontrak/PO sdh di ttd sebelum 01 juli 2015 maka masih bisa menggunakan USD, apakah betul ?mohon koreksi klo salah.

    Sanksi ini di berikan oleh BI bukan Dirjen pajak, BI tentu tahu klo ada transaksi uang masuk dan keluar yang menggunakan uang asing (kecuali cash) betul tidak ?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now