Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › transaksi menggunakan mata uang rupiah sebagaimana peraturan bi nomor 17/3/pbi/2015
transaksi menggunakan mata uang rupiah sebagaimana peraturan bi nomor 17/3/pbi/2015
rekan ortax,
mohon pencerahannya…
contoh;
perjanjian sewa dengan schedule angsuran yang telah disepakati antara PTA dan PTB tertanggal setelah terbit Peraturan Bank Indonesia nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiapertanyaan sebagai berikut;
apakah masih bisa dalam perjanjian sewa menggunakan mata uang asing?Salam,
- Originaly posted by wsapari:
pertanyaan sebagai berikut;
apakah masih bisa dalam perjanjian sewa menggunakan mata uang asing?Kalau setelah terbit aturan BI ga boleh
kalau sebelum terbit maka turunanya (PO dll) pakai idr - Originaly posted by sistop:
Kalau setelah terbit aturan BI ga boleh
kalau sebelum terbit maka turunanya (PO dll) pakai idrPertanyaan saya adalah " apa sanksinya kalau menggunakan mata uang asing?"
Karena setiap kali saya ngomong sama konsultan masalah begini, selalu saya direspon balik apa sanksinya? dan bagaimana cara bisa ketahuan kalau WP mengunakan mata uang asing? . Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai dikenakan sanksi administratif, meliputi
1) teguran tertulis;
2) denda berupa kewajiban membayar (1% dari nilai transaksi paling banyak sebesar Rp1 Miliar); dan/atau
3) larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.- Originaly posted by harl3m123:
Pertanyaan saya adalah " apa sanksinya kalau menggunakan mata uang asing?"
klo tunai kurungan maks 1 th or denda mak 200 jt
non tunai 1% dr nilai transaksi maks 1MOriginaly posted by harl3m123:dan bagaimana cara bisa ketahuan kalau WP mengunakan mata uang asing?
rahasia dong, coba gimana kpk tau pejabat ini koruptor yg lain poligami
gimana polisi si A maling ayam yg lain melakukan pembunuhan berencana - Originaly posted by harl3m123:
bagaimana cara bisa ketahuan kalau WP mengunakan mata uang asing?
dilihat dari LT/PKP sebelumnya yg pernah/sering bertransaksi dg kita.
- Originaly posted by harl3m123:
bagaimana cara bisa ketahuan kalau WP mengunakan mata uang asing?
ketika kita membeli mata uang asing di bank / lembaga keuangan, ada laporan dari bank tsb ke bi
jika pembayarannya menggunakan transfer mata uang asing -> ada laporan ke bi
Peraturan BI di tetapkan tgl 31 maret 2015
Tapi berlaku mulai 01 juli 2015
JIka perjanjian/kontrak/PO sdh di ttd sebelum 01 juli 2015 maka masih bisa menggunakan USD, apakah betul ?mohon koreksi klo salah.Sanksi ini di berikan oleh BI bukan Dirjen pajak, BI tentu tahu klo ada transaksi uang masuk dan keluar yang menggunakan uang asing (kecuali cash) betul tidak ?