Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Contoh pemindahbukuan
Tolong dong minta contoh surat permohonan pemindahbukuan karena kelebihan bayar
terima kasih
kalau untuk bentuk resminya sepertinya tdk ada rekan sinarmata.
yg penting lampirkan SSP lembar ke 1,dan surat tidak keberatan dilakukan.contoh surat Pbk
Jakarta, 17 Februari 20XX
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Kebayoran Lama
Jl. Ciledug Raya No. 56
Jakarta SelatanDengan Hormat,
Bersama ini kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Jabatan : Direktur Utama
Alamat :
N.P.W.P. :Bermaksud mengajukan permohonan pemindahbukuan dikarenakan salah pengisian
masa pajak atas SSP yang dibayar pada tanggal 8 Februari 2009 untuk masa pajak bulan januari 2009. Masa Pajak yang
tertera di SSP adalah bulan Desember 2009, seharusnya bulan Januari 2009.
Demikianlah agar dimaklumi.Atas perhatian dan kerjasama yang telah terjalin, kami mengucapkan terima
kasih.Hormat Kami,
………………….
Direktur Utamatinggal dirubah sedikit kata2nya ,kalo untuk surat tidak keberatan untuk dilakukan
Pbk,rekan simar,
bentuk formalnya memang tidak ada, tapi kalo saya mengunakan format sbb sesuai dengan format bukti pemindahbukuan dari kpp.Nomor : 04//TAX/VII/2009
Lampiran : SSP Lembar 1
Perihal : Permohonan PemindahbukuanKepada Yth,
Kepala Kantor
KPP ….
Jl. …Dengan Hormat,
Sehubungan dengan adanya kesalahan atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dengan ini kami:
Nama WP :
NPWP :
Alamat :
Jenis Pajak : PPh 23
Masa Pajak : Mei 2009
MAP Kode Jenis Pajak : 411124
Kode Jenis Setoran : 100
Jumlah Setoran : Rp. 4.022.310Mengajukan permohonan untuk dilakukan pemindahbukuan ke:
Nama WP :
NPWP :
Alamat :
Jenis Pajak :
Masa Pajak :
MAP Kode Jenis Pajak : 411124
Kode Jenis setoran : 100
Jumlah Pemindahbukuan : Rp. 733.138 (Tujuh ratus tiga puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah)Demikian surat permohonan pemindahbukuan ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
………., 03 Juli 2009rekan ortax
misalkan kita ada lebih bayar di bulan jan 09, kita kompensasikan untuk pembayaran di feb 09 (feb 09 tdk membayar pajak), apakah kita dikenakan denda? krn menganggap lebih setor di jan tsb sudah saya bayar lebih dahulu utk pajak terutang feb 09?rekan azzam,
lebih bayar untuk jenis pajak apa? ppn ato pphutk pph 23…..
sudah mengajukan pbk dari bulan jan ke feb nya belum?
kalo sudah, bukti pemindahbukuan dari kpp bisa dijadikan ssp dalam laporan pph bulan feb.
kalo belum, yach harus mengajukan pbk dulu dan tunggu proses pbknya.Thanks atas pencerahannnya rekan ortax..
pernah ajukan pbk tapi ditolak…sampai skrg blm saya ajukan lagi…
- Originaly posted by azzam16:
pernah ajukan pbk tapi ditolak…sampai skrg blm saya ajukan lagi…
bisa dijelaskan kronologisnya dan alasan ditolak rena azzam…
salam
nanya AR kadang terkendala, disini lebih bebas, lanjutkan dg pendapat2 yg mantep. tks
Terima kasih atas contoh Surat salam
Gabriel
- Originaly posted by azzam16:
ernah ajukan pbk tapi ditolak…sampai skrg blm saya ajukan lagi…
apa alasannya ditolak?
lebih baik langsung tanyakan AR anda untuk proses PBK ini, karena biasanya AR lah yang mengurus hal tersebut. kalo ARnya males, ya gak akan keluar tu bukti PBK yang kita ajukan. Terima kasih atas contoh surat PBK nya …..