Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Invoice USD
Dear rekan,
Mohon sarannya, untuk invoice dengan mata uang US dollar.
apakah bisa tagihan tetap dengan US dollar seperti system lama ?
mengingat situasi rupiah yang mencemaskan.
Sebaiknya bagaimanaTerima kasih
- Originaly posted by dewisitasari:
apakah bisa tagihan tetap dengan US dollar seperti system lama ?
Bukankah yang ini juga sudah tidak diperkenankan?
Iya rekan Begawan,
maksudku, bagaimana cara menentukan rate saat menerbitkan invoicenya.
apakah harus ikut rate tengah BI atau flexibel ?pake kurs KMK..
- Originaly posted by dewisitasari:
Iya rekan Begawan,
maksudku, bagaimana cara menentukan rate saat menerbitkan invoicenya.
apakah harus ikut rate tengah BI atau flexibel ?Kebijakan perusahaan seperti apa… biasanya untuk penjualan akan menggunakan kurs tengah BI + perkiraan tambahan yang berlaku untuk periode tertentu, dimana jika ada fluktuasi nilai tukar uang maka akan dilakukan penyesuaian.
- Originaly posted by dewisitasari:
Iya rekan Begawan,
maksudku, bagaimana cara menentukan rate saat menerbitkan invoicenya.
apakah harus ikut rate tengah BI atau flexibel ?Klo ada Faktur Pajak ya pake Kurs KMK, klo ga ada ya kebijakan perusahaan 🙂
Kalau kurs pajak sudah menggunakan kurs KMK
Kalau untuk kurs komersial ini, apakah ada ketenuan bahwa kurs yang dipakai adalah kurs tengah?aku baca Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015, aku belum menemukan kewajiban harus menggunakan kurs tengah BI. Atau rekan punya info mengenai peraturan tentang rate komersial ini ?
- Originaly posted by dewisitasari:
maksudku, bagaimana cara menentukan rate saat menerbitkan invoicenya.
Rate yang telah disepakati kedua belah pihak..