• Jaminan Pensiun

     wrmhswr updated 7 years, 11 months ago 10 Members · 13 Posts
  • m11nk

    Member
    11 August 2015 at 3:24 pm

    Rekan Rekan

    Sehubungan dengan peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan mengenai iuran Jaminan Pensiun, apakah rekan rekan ada yang tahu bagaimana perlakuan perpajakan atas jaminan pensiun ini?

    dari tarif 3% jaminan pensiun, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan. untuk yang 2% jelas adalah tambahan penghasilan karyawan. pertanyaan nya untuk yang 1% ditanggung karyawan apakah sebagai pengurang penghasilan (seperti Jaminan Hari Tua) atau tidak?

    Trima kasih

  • m11nk

    Member
    11 August 2015 at 3:24 pm
  • ZenTax

    Member
    12 August 2015 at 9:18 am
    Originaly posted by m11nk:

    untuk yang 2% jelas adalah tambahan penghasilan karyawan

    Kenapa jadi tambahan penghasilan karyawan? Jaminan Pensiun seharusnya bersifat "Pensiun" artinya pemajakannya ada di akhir ketika WP menerima manfaat pensiun tersebut sama halnya dengan JHT. Maka atas Tanggungan Perusahaan tidak menjadi obyek PPh 21, dan atas tanggungan karyawan menjadi pengurang Obyek PPh 21 sama halnya dengan JHT. dan ketika WP menerima manfaat pensiun di hari tuanya mngkin, atas pencairannya akan dikenakan PPh 21 Final jika dilakukan sekaligus (dibawah 2 tahun) jika lewat dari 2 tahun akan dikenakan PPh 21 tidak final dengan rumus yang sudah diatur di PER DirJen yang mengatur PPh 21. 17

  • destasukara

    Member
    12 August 2015 at 9:55 am
    Originaly posted by m11nk:

    untuk yang 2% jelas adalah tambahan penghasilan karyawan

    Bukan penghasilan. Akan dikenakan pajak pada saat uang pensiun diberikan. Kalau dikenakan pajak sekarang, berarti double tax.

  • VInTax

    Member
    19 August 2015 at 5:17 pm

    yg 1% pengurang penghasilan.tapi 2% yg ditanggung perusahaan tidak berhubungan langsung dengn penghasilan si karyawan,karena dibayarkan oleh perusahaan ke pihak BPJS (bukan dibayarkan lewat si keryawan).

  • m11nk

    Member
    20 August 2015 at 12:17 pm

    Masalahnya peraturan pengembalian nya masih belum jelas ya?

    ada yang dikembalikan secara bertahap dan ada yang dikembalikan secara langsung. atau apakah ada aturan yang bisa dijadikan landasan hukum bahwa iuran pensiun ini diberlakukan seperti halnya JHT?

  • ricolesmana

    Member
    28 August 2015 at 11:06 am

    Kalau melihat form bukti potong 1721-A1, ada di no. 12. IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT/ JHT.

    Apa itu berarti perlakuannya JHT dan JP sama?

  • Sigithutama

    Member
    28 August 2015 at 11:37 am
    Originaly posted by zenTax:

    Kenapa jadi tambahan penghasilan karyawan?

    Saya juga binggung, tetapi mengapa di Lampiran PER32/PJ/2015 poin I.1.a.1.b Tertera:

    "Untuk perusahaan yang masuk program BPJS Ketenagakerjaan, … Premi jaminan hari tua (JHT) … yang di bayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai"

    Bukan kah maksudnya adalah merupakan penambah penghasilan?

    CMIIMW

  • wrmhswr

    Member
    28 August 2015 at 9:29 pm
    Originaly posted by Sigithutama:

    "Untuk perusahaan yang masuk program BPJS Ketenagakerjaan, … Premi jaminan hari tua (JHT) … yang di bayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai"

    yang ini saya dapat info katanya kesalahan redaksional, karena toh contoh perhitungannya di PER yang sama tidak mengalami perubahan dengan PER sebelumnya..
    ditunggu saja ralatnya..

  • rinaldiangga

    Member
    15 September 2015 at 11:40 am

    Untuk iuran jaminan pensiun, atas sebesar 2% yang ditanggung perusahaan tidak menjadi obyek PPh 21 dan atas tanggungan karyawan sebesar 1% menjadi pengurang Obyek PPh 21, Perlakuannya sama dengan JHT.

  • johanindarjanto

    Member
    20 September 2015 at 4:47 pm

    Hi all,

    Apakah ada dokumen resmi pendukung yang menyatakan Iuran jaminan pensiun 2% (porsi perusahaan) tidak menjadi objek PPh21, dan iuran jaminan pensiun 1% (porsi karyawan) menjadi pengurang objek PPh21?
    Thanks.

    Regards,
    Johan

  • indranita_01

    Member
    25 May 2016 at 1:34 pm

    Jika jaminan pensiun 3%nya ditanggung/dibayar perusahaan apakah jadi penambah penghasilan?atau perlakuannya sama dengan JHT tidak dapat jadi penghasilan tetapi dapat jadi biaya?

  • wrmhswr

    Member
    25 May 2016 at 2:09 pm
    Originaly posted by indranita_01:

    Jika jaminan pensiun 3%nya ditanggung/dibayar perusahaan apakah jadi penambah penghasilan?atau perlakuannya sama dengan JHT tidak dapat jadi penghasilan tetapi dapat jadi biaya?

    Tidak menambah penghasilan karyawan, namun dapat dibiayakan perusahaan.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now