Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT NOTA RETUR E FAKTUR

  • NOTA RETUR E FAKTUR

     dianwahyunugroho updated 6 years, 1 month ago 15 Members · 17 Posts
  • Mrjack

    Member
    7 August 2015 at 10:56 am
  • Mrjack

    Member
    7 August 2015 at 10:56 am

    mohon penverahannya rekan2,

    PT. X tgl 7/8/2015 melakukan retur bkp kepada PT Y atas faktur pajak yang diterbitkan tgl 20 Juni 2015. pertanyaannya :
    1. Bagaimanakah pembuatan nota returnya, apakah pakai manual ataukah pakai e faktur (soalnya di efaktur di dlm daftar retur faktur pajak masukan tidak tersedia menu/tombol PDF/Preview utk nota retur yang dibuat)
    2. Setelah diupload retur pajak masukannya, status Approvalnya : Bukan Faktur Etax, Keterangan :ETAXSERVICE-20005:Faktur dbuat sbelum PKP ETax, apakah berarti proses input retur pajak masukan samapai dengan upload sudah benar kalau melihat dari informasi tersebut?
    3. Bagaimana cara memberitahu ke supllier kalau nota retur sudah diupload ke DJP?
    4. Dokumen apa yang harusnya ada/disiapkan atas retur BKP tersebut, mengingat tidak menu/tombol PDF di efaktur tersebut.

    salam

  • nimaspajak

    Member
    7 August 2015 at 11:09 am
    Originaly posted by mrjack:

    PT. X tgl 7/8/2015 melakukan retur bkp kepada PT Y atas faktur pajak yang diterbitkan tgl 20 Juni 2015. pertanyaannya :
    1. Bagaimanakah pembuatan nota returnya, apakah pakai manual ataukah pakai e faktur (soalnya di efaktur di dlm daftar retur faktur pajak masukan tidak tersedia menu/tombol PDF/Preview utk nota retur yang dibuat)
    2. Setelah diupload retur pajak masukannya, status Approvalnya : Bukan Faktur Etax, Keterangan :ETAXSERVICE-20005:Faktur dbuat sbelum PKP ETax, apakah berarti proses input retur pajak masukan samapai dengan upload sudah benar kalau melihat dari informasi tersebut?
    3. Bagaimana cara memberitahu ke supllier kalau nota retur sudah diupload ke DJP?
    4. Dokumen apa yang harusnya ada/disiapkan atas retur BKP tersebut, mengingat tidak menu/tombol PDF di efaktur tersebut.

    dokumen nota retur dibuat mengikuti format pkp sndiri..
    rekam data menggunakan menu dokumen lain

  • Mrjack

    Member
    7 August 2015 at 3:12 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    rekam data menggunakan menu dokumen lain

    kenapa pakai menu dokumen lain ya rekan

    salam

  • m_depay

    Member
    11 August 2015 at 10:10 am

    Dear Rekan..

    Saya mengalami hal yang sama pada saat input nota retur..
    Nota retur yang saya terima tertanggal 24 Juni 2015.
    Saya coba input di e-faktur dan saya coba upload, maka hasil uploadnya ialah status Approvalnya : Bukan Faktur Etax, Keterangan :ETAXSERVICE-20005:Faktur dbuat sbelum PKP ETax sama seperti yang mr Jack alami.
    Saya coba konsultasi ke kring pajak, maka jawabannya ialah: berdasarkan PMK no 65 tahun 2010 pasal 6 ayat 1, maka nota retur harus diinput di masa terbitnya nota retur tersebut. Atau dalam kata lain; harus diinput di bulan Juni 2015 menggunakan e.spt 1111.

    Bagaimana menurut rekan sekalian? Mohon pencerahannya.

  • dimasalief111

    Member
    11 August 2015 at 10:21 am

    Dear m depay

    kalau seperti itu menurut saya lebih baik pembetulan spt ppn masa juni 2015 menggunakan espt 1111.

  • ZenTax

    Member
    12 August 2015 at 9:10 am
    Originaly posted by dimasalief111:

    Dear m depay

    kalau seperti itu menurut saya lebih baik pembetulan spt ppn masa juni 2015 menggunakan espt 1111.

    Tidak bisa seperti itu, karena Nota Retur dibuat sesuai dengan Surat Jalan Returnya (Agustus) Maka Tanggal Nota Retur Harus Agustus dan dilapor di Agustus, maka harus sudah menggunakan Aplikasi Efaktur untuk pelaporan PPNny. Input di dokumen lain harusnya.

  • Medmed

    Member
    12 August 2015 at 2:59 pm
    Originaly posted by zenTax:

    Tidak bisa seperti itu, karena Nota Retur dibuat sesuai dengan Surat Jalan Returnya (Agustus) Maka Tanggal Nota Retur Harus Agustus dan dilapor di Agustus, maka harus sudah menggunakan Aplikasi Efaktur untuk pelaporan PPNny. Input di dokumen lain harusnya.

    setuju…..

  • karsito

    Member
    12 August 2015 at 6:01 pm

    Jadi sebaiknya bagaimana ? buat pembetulan masa pajak Juni atau nota retur dimasukan di Agustus ?

  • memey

    Member
    13 August 2015 at 7:50 am
    Originaly posted by m_depay:

    Nota retur yang saya terima tertanggal 24 Juni 2015.

    Kan nota returnya tertanggal 24 Juni 2015, jd hrs

    Originaly posted by dimasalief111:

    pembetulan spt ppn masa juni 2015 menggunakan espt 1111.

    Salam

  • interistan

    Member
    19 August 2015 at 10:47 am

    saya sudah coba input di dokumen lain nya tapi tidak bisa…muncul tulisan ETAX-20040:Faktur tidak dapat dibuat dokumen lain yang akan diretus tidak di temukan.. jadi harus input dmana ya rekan??
    mohon pencerahannya.. thxxx

  • radit121

    Member
    9 April 2016 at 2:21 pm
    Originaly posted by mrjack:

    Pendapat
    mrjack

    Groupie

    Location : Semarang.
    Joined : 07 Feb 2014.
    Posts : 163.

    07 Aug 2015 10:56

    mohon penverahannya rekan2,

    PT. X tgl 7/8/2015 melakukan retur bkp kepada PT Y atas faktur pajak yang diterbitkan tgl 20 Juni 2015. pertanyaannya :
    1. Bagaimanakah pembuatan nota returnya, apakah pakai manual ataukah pakai e faktur (soalnya di efaktur di dlm daftar retur faktur pajak masukan tidak tersedia menu/tombol PDF/Preview utk nota retur yang dibuat)
    2. Setelah diupload retur pajak masukannya, status Approvalnya : Bukan Faktur Etax, Keterangan :ETAXSERVICE-20005:Faktur dbuat sbelum PKP ETax, apakah berarti proses input retur pajak masukan samapai dengan upload sudah benar kalau melihat dari informasi tersebut?
    3. Bagaimana cara memberitahu ke supllier kalau nota retur sudah diupload ke DJP?
    4. Dokumen apa yang harusnya ada/disiapkan atas retur BKP tersebut, mengingat tidak menu/tombol PDF di efaktur tersebut.

    salam

    1.buat nota retur secara manual
    2.keterangan tersebut sudah sesuai. hanya saja lawan transaksi tidak efaktur, jadi tidak dapat di match kan oleh djp sblum lawan transaksi melaporkan spt nya.
    3.bisa dengan menunjukkan keterangan approval dipoint 2 tsb
    4. cukup nota retur manual saja, tidak perlu dokumen tambahan

  • Yuendah

    Member
    9 August 2016 at 2:46 pm
    Originaly posted by zenTax:

    Tidak bisa seperti itu, karena Nota Retur dibuat sesuai dengan Surat Jalan Returnya (Agustus) Maka Tanggal Nota Retur Harus Agustus dan dilapor di Agustus, maka harus sudah menggunakan Aplikasi Efaktur untuk pelaporan PPNny. Input di dokumen lain harusnya.

    kalo saya melakukan pembatalan faktur prosedurnya sama hrs input nota pembatalan?
    sudah terlanjur di laporkan pembatalannya, tanpa saya input nota pembatalan. karena tidak ada nota tsb. itu bgmn ya???? mohon pencerahannya rekan

  • jessicafjfj

    Member
    23 August 2016 at 9:27 am

    Dear Rekan2 sekalian

    Bagaimana melakukan retur pajak masukan yang masanya sudah lama ya? Jadi begini, saya mencoba membuat retur untuk pajak masukan tahun 2011 pada masa pajak Juli tahun ini, 2016, namun sepertinya terdapat kendala dalam mengisinya, mohon pencerahannya rekan2 sekalian

    Terima kasih

  • zoehtann

    Member
    24 August 2016 at 3:19 pm
    Originaly posted by mrjack:

    2. Setelah diupload retur pajak masukannya, status Approvalnya : Bukan Faktur Etax, Keterangan :ETAXSERVICE-20005:Faktur dbuat sbelum PKP ETax, apakah berarti proses input retur pajak masukan samapai dengan upload sudah benar kalau melihat dari informasi tersebut?

    proses input retur pajak masukan sudah benar rekan.. jika sudah posting efaktur bisa di cek di lampiran a2.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now