Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › NOTA RETUR E FAKTUR
mohon penverahannya rekan2,
PT. X tgl 7/8/2015 melakukan retur bkp kepada PT Y atas faktur pajak yang diterbitkan tgl 20 Juni 2015. pertanyaannya :
1. Bagaimanakah pembuatan nota returnya, apakah pakai manual ataukah pakai e faktur (soalnya di efaktur di dlm daftar retur faktur pajak masukan tidak tersedia menu/tombol PDF/Preview utk nota retur yang dibuat)
2. Setelah diupload retur pajak masukannya, status Approvalnya : Bukan Faktur Etax, Keterangan :ETAXSERVICE-20005:Faktur dbuat sbelum PKP ETax, apakah berarti proses input retur pajak masukan samapai dengan upload sudah benar kalau melihat dari informasi tersebut?
3. Bagaimana cara memberitahu ke supllier kalau nota retur sudah diupload ke DJP?
4. Dokumen apa yang harusnya ada/disiapkan atas retur BKP tersebut, mengingat tidak menu/tombol PDF di efaktur tersebut.salam
- Originaly posted by mrjack:
PT. X tgl 7/8/2015 melakukan retur bkp kepada PT Y atas faktur pajak yang diterbitkan tgl 20 Juni 2015. pertanyaannya :
1. Bagaimanakah pembuatan nota returnya, apakah pakai manual ataukah pakai e faktur (soalnya di efaktur di dlm daftar retur faktur pajak masukan tidak tersedia menu/tombol PDF/Preview utk nota retur yang dibuat)
2. Setelah diupload retur pajak masukannya, status Approvalnya : Bukan Faktur Etax, Keterangan :ETAXSERVICE-20005:Faktur dbuat sbelum PKP ETax, apakah berarti proses input retur pajak masukan samapai dengan upload sudah benar kalau melihat dari informasi tersebut?
3. Bagaimana cara memberitahu ke supllier kalau nota retur sudah diupload ke DJP?
4. Dokumen apa yang harusnya ada/disiapkan atas retur BKP tersebut, mengingat tidak menu/tombol PDF di efaktur tersebut.dokumen nota retur dibuat mengikuti format pkp sndiri..
rekam data menggunakan menu dokumen lain - Originaly posted by nimaspajak:
rekam data menggunakan menu dokumen lain
kenapa pakai menu dokumen lain ya rekan
salam
Dear Rekan..
Saya mengalami hal yang sama pada saat input nota retur..
Nota retur yang saya terima tertanggal 24 Juni 2015.
Saya coba input di e-faktur dan saya coba upload, maka hasil uploadnya ialah status Approvalnya : Bukan Faktur Etax, Keterangan :ETAXSERVICE-20005:Faktur dbuat sbelum PKP ETax sama seperti yang mr Jack alami.
Saya coba konsultasi ke kring pajak, maka jawabannya ialah: berdasarkan PMK no 65 tahun 2010 pasal 6 ayat 1, maka nota retur harus diinput di masa terbitnya nota retur tersebut. Atau dalam kata lain; harus diinput di bulan Juni 2015 menggunakan e.spt 1111.Bagaimana menurut rekan sekalian? Mohon pencerahannya.
Dear m depay
kalau seperti itu menurut saya lebih baik pembetulan spt ppn masa juni 2015 menggunakan espt 1111.
- Originaly posted by dimasalief111:
Dear m depay
kalau seperti itu menurut saya lebih baik pembetulan spt ppn masa juni 2015 menggunakan espt 1111.
Tidak bisa seperti itu, karena Nota Retur dibuat sesuai dengan Surat Jalan Returnya (Agustus) Maka Tanggal Nota Retur Harus Agustus dan dilapor di Agustus, maka harus sudah menggunakan Aplikasi Efaktur untuk pelaporan PPNny. Input di dokumen lain harusnya.
- Originaly posted by zenTax:
Tidak bisa seperti itu, karena Nota Retur dibuat sesuai dengan Surat Jalan Returnya (Agustus) Maka Tanggal Nota Retur Harus Agustus dan dilapor di Agustus, maka harus sudah menggunakan Aplikasi Efaktur untuk pelaporan PPNny. Input di dokumen lain harusnya.
setuju…..
Jadi sebaiknya bagaimana ? buat pembetulan masa pajak Juni atau nota retur dimasukan di Agustus ?
- Originaly posted by m_depay:
Nota retur yang saya terima tertanggal 24 Juni 2015.
Kan nota returnya tertanggal 24 Juni 2015, jd hrs
Originaly posted by dimasalief111:pembetulan spt ppn masa juni 2015 menggunakan espt 1111.
Salam
saya sudah coba input di dokumen lain nya tapi tidak bisa…muncul tulisan ETAX-20040:Faktur tidak dapat dibuat dokumen lain yang akan diretus tidak di temukan.. jadi harus input dmana ya rekan??
mohon pencerahannya.. thxxx- Originaly posted by mrjack:
Pendapat
mrjackGroupie
Location : Semarang.
Joined : 07 Feb 2014.
Posts : 163.07 Aug 2015 10:56
mohon penverahannya rekan2,
PT. X tgl 7/8/2015 melakukan retur bkp kepada PT Y atas faktur pajak yang diterbitkan tgl 20 Juni 2015. pertanyaannya :
1. Bagaimanakah pembuatan nota returnya, apakah pakai manual ataukah pakai e faktur (soalnya di efaktur di dlm daftar retur faktur pajak masukan tidak tersedia menu/tombol PDF/Preview utk nota retur yang dibuat)
2. Setelah diupload retur pajak masukannya, status Approvalnya : Bukan Faktur Etax, Keterangan :ETAXSERVICE-20005:Faktur dbuat sbelum PKP ETax, apakah berarti proses input retur pajak masukan samapai dengan upload sudah benar kalau melihat dari informasi tersebut?
3. Bagaimana cara memberitahu ke supllier kalau nota retur sudah diupload ke DJP?
4. Dokumen apa yang harusnya ada/disiapkan atas retur BKP tersebut, mengingat tidak menu/tombol PDF di efaktur tersebut.salam
1.buat nota retur secara manual
2.keterangan tersebut sudah sesuai. hanya saja lawan transaksi tidak efaktur, jadi tidak dapat di match kan oleh djp sblum lawan transaksi melaporkan spt nya.
3.bisa dengan menunjukkan keterangan approval dipoint 2 tsb
4. cukup nota retur manual saja, tidak perlu dokumen tambahan - Originaly posted by zenTax:
Tidak bisa seperti itu, karena Nota Retur dibuat sesuai dengan Surat Jalan Returnya (Agustus) Maka Tanggal Nota Retur Harus Agustus dan dilapor di Agustus, maka harus sudah menggunakan Aplikasi Efaktur untuk pelaporan PPNny. Input di dokumen lain harusnya.
kalo saya melakukan pembatalan faktur prosedurnya sama hrs input nota pembatalan?
sudah terlanjur di laporkan pembatalannya, tanpa saya input nota pembatalan. karena tidak ada nota tsb. itu bgmn ya???? mohon pencerahannya rekan Dear Rekan2 sekalian
Bagaimana melakukan retur pajak masukan yang masanya sudah lama ya? Jadi begini, saya mencoba membuat retur untuk pajak masukan tahun 2011 pada masa pajak Juli tahun ini, 2016, namun sepertinya terdapat kendala dalam mengisinya, mohon pencerahannya rekan2 sekalian
Terima kasih
- Originaly posted by mrjack:
2. Setelah diupload retur pajak masukannya, status Approvalnya : Bukan Faktur Etax, Keterangan :ETAXSERVICE-20005:Faktur dbuat sbelum PKP ETax, apakah berarti proses input retur pajak masukan samapai dengan upload sudah benar kalau melihat dari informasi tersebut?
proses input retur pajak masukan sudah benar rekan.. jika sudah posting efaktur bisa di cek di lampiran a2.