• kena ppn sumbangan

     Altis updated 13 years, 12 months ago 6 Members · 8 Posts
  • kurnia

    Member
    31 August 2009 at 2:41 pm
  • kurnia

    Member
    31 August 2009 at 2:41 pm

    perusahaan mempunyai 2 aktiva (mobil) yang nilai buku 0 lalu disumbangkan ke badan sosial ..yang satu lagi untuk disumbangkan ke direktur…apakah ada ppn nya?? apakah mengakui laba/rugi atas sumbangan ke direktur tsb?? thx

  • edisuryadi2

    Member
    31 August 2009 at 3:58 pm

    2 Mobil Aktiva tsb ada Faktur Pajak dan atas nama perusahaan tidak ?

  • fusuy

    Member
    31 August 2009 at 5:33 pm

    sebenarnya apabial dijual akan kena 16D jadi klo dikasi tetep kena dengan DPP harga pasar wajarnya…mhon koreksi

  • Aries Tanno

    Member
    31 August 2009 at 11:10 pm
    Originaly posted by kurnia:

    perusahaan mempunyai 2 aktiva (mobil) yang nilai buku 0 lalu disumbangkan ke badan sosial ..yang satu lagi untuk disumbangkan ke direktur…apakah ada ppn nya??

    pajak masukannya waktu beli bisa dikreditkan tidak?
    kalau ya berarti ada PPN Knya. dasarnya harga pasar wajar.

    otomatis kalau harga pasar aktiva yang disumbangkan lebih besar dari nilai bukunya, harus diakui adanya keuntungan yang nantinya merupakan objek pajak.

    tapi jangan lupa perhatikan ketentuan tentang ini :(pasal 4 ayat 1 huruf d angka 4 UU No. 36 Tahun 2008)
    keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

    dengan demikian, keuntungan atas sumbangan ke badan sosial dengan catatan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan bukan merupakan objek pajak.

    sedangkan keuntungan atas sumbangan ke direktur adalah objek pajak

    salam

  • kurnia

    Member
    1 September 2009 at 5:33 am
    Originaly posted by hanif:

    sedangkan keuntungan atas sumbangan ke direktur adalah objek pajak

    bila sumbangannya terdapat kerugian apakah deductible…
    misal mobil nilai buku 50 jt…harga pasar 40 jt…apakah yang 10 jt itu merupakan kerugian (deductible) bila disumbangkan ke direktur???

  • suyanto99

    Member
    1 September 2009 at 10:05 am
    Originaly posted by kurnia:

    perusahaan mempunyai 2 aktiva (mobil) yang nilai buku 0 lalu disumbangkan ke badan sosial ..yang satu lagi untuk disumbangkan ke direktur…apakah ada ppn nya??

    Boleh dirinci rekan kurnia, mobil yang disumbangkan itu jenis apa?
    Kalau termasuk kedalam jenis Jeep, Van, Station, Wagon dan Combi maka tidak terutang PPN.
    Coba dirujuk pada SE – 23 Tahun 1995
    Mohon Koreksinya.
    Salam ORTax..

  • Altis

    Member
    29 April 2010 at 11:53 am

    Mobil yang disumbangkan apakah pada saat membeli PPN nya dapat dikreditkan tidak, jika tidak berarti tidak terutang PPN

    Mobil yang diserahkan ke Direksi masuk dalam kategori Pasal 1A huruf D mengenai pemakaian sendiri, sehingga terutang PPN

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now