Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › kena ppn sumbangan
perusahaan mempunyai 2 aktiva (mobil) yang nilai buku 0 lalu disumbangkan ke badan sosial ..yang satu lagi untuk disumbangkan ke direktur…apakah ada ppn nya?? apakah mengakui laba/rugi atas sumbangan ke direktur tsb?? thx
2 Mobil Aktiva tsb ada Faktur Pajak dan atas nama perusahaan tidak ?
sebenarnya apabial dijual akan kena 16D jadi klo dikasi tetep kena dengan DPP harga pasar wajarnya…mhon koreksi
- Originaly posted by kurnia:
perusahaan mempunyai 2 aktiva (mobil) yang nilai buku 0 lalu disumbangkan ke badan sosial ..yang satu lagi untuk disumbangkan ke direktur…apakah ada ppn nya??
pajak masukannya waktu beli bisa dikreditkan tidak?
kalau ya berarti ada PPN Knya. dasarnya harga pasar wajar.otomatis kalau harga pasar aktiva yang disumbangkan lebih besar dari nilai bukunya, harus diakui adanya keuntungan yang nantinya merupakan objek pajak.
tapi jangan lupa perhatikan ketentuan tentang ini :(pasal 4 ayat 1 huruf d angka 4 UU No. 36 Tahun 2008)
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dandengan demikian, keuntungan atas sumbangan ke badan sosial dengan catatan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan bukan merupakan objek pajak.
sedangkan keuntungan atas sumbangan ke direktur adalah objek pajak
salam
- Originaly posted by hanif:
sedangkan keuntungan atas sumbangan ke direktur adalah objek pajak
bila sumbangannya terdapat kerugian apakah deductible…
misal mobil nilai buku 50 jt…harga pasar 40 jt…apakah yang 10 jt itu merupakan kerugian (deductible) bila disumbangkan ke direktur??? - Originaly posted by kurnia:
perusahaan mempunyai 2 aktiva (mobil) yang nilai buku 0 lalu disumbangkan ke badan sosial ..yang satu lagi untuk disumbangkan ke direktur…apakah ada ppn nya??
Boleh dirinci rekan kurnia, mobil yang disumbangkan itu jenis apa?
Kalau termasuk kedalam jenis Jeep, Van, Station, Wagon dan Combi maka tidak terutang PPN.
Coba dirujuk pada SE – 23 Tahun 1995
Mohon Koreksinya.
Salam ORTax.. Mobil yang disumbangkan apakah pada saat membeli PPN nya dapat dikreditkan tidak, jika tidak berarti tidak terutang PPN
Mobil yang diserahkan ke Direksi masuk dalam kategori Pasal 1A huruf D mengenai pemakaian sendiri, sehingga terutang PPN