Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 atas Jasa Freight Forwarding (DPP Nilai Lain)

  • PPH 23 atas Jasa Freight Forwarding (DPP Nilai Lain)

  • nimaspajak

    Member
    5 August 2015 at 2:04 pm

    Mengenai 141/PMK.03/2015
    ada tagihan forwarding :
    – Freight : 500.000
    – Exworks Charge : 3.500.000
    – faktur pajak : DPP : 400.000 PPN : 40.000 (DPP Nilai lain)

    Nah atas tagihan tersebut manakah yg digunakan sebagai DPP utk Pot PPH 23?

  • nimaspajak

    Member
    5 August 2015 at 2:04 pm
  • dharmawan a

    Member
    5 August 2015 at 2:18 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    Nah atas tagihan tersebut manakah yg digunakan sebagai DPP utk Pot PPH 23?

    Rp. 4.000.000 rekan. cmiiw

  • begawan5060

    Member
    5 August 2015 at 2:25 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    ada tagihan forwarding :
    – Freight : 500.000
    – Exworks Charge : 3.500.000
    – faktur pajak : DPP : 400.000 PPN : 40.000 (DPP Nilai lain)

    Sepanjang tagihannya tidak ada unsur biaya transportasi, maka DPP = jumlah tagihan.
    Dari contoh tsb, objek PPh 23 = 4jt

  • nimaspajak

    Member
    5 August 2015 at 2:35 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Rp. 4.000.000 rekan. cmiiw

    Originaly posted by begawan5060:

    Sepanjang tagihannya tidak ada unsur biaya transportasi, maka DPP = jumlah tagihan.
    Dari contoh tsb, objek PPh 23 = 4jt

    makasih rekan

  • dharmawan a

    Member
    5 August 2015 at 2:51 pm

    Misaal ada tagihan forwarding :
    – Handling : 500.000
    – Trucking : 1.500.000
    – Reimbursh Lift off : 500.000
    – Reimbursh PPN Lift off : 50.000
    – Reimbush Demurage : 1.500.000
    – Reimbush PPN Demurage: 150.000

    Total Tagihan = 4.200.000 + PPN 50.000 (Handling).

    PPh Ps. 23 = ?????? rekan

  • yuniffer

    Member
    5 August 2015 at 3:47 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Misaal ada tagihan forwarding :
    – Handling : 500.000
    – Trucking : 1.500.000
    – Reimbursh Lift off : 500.000
    – Reimbursh PPN Lift off : 50.000
    – Reimbush Demurage : 1.500.000
    – Reimbush PPN Demurage: 150.000

    Total Tagihan = 4.200.000 + PPN 50.000 (Handling).

    DPP 2 juta sepanjang tagihan reimbursment ada supporting dokumennya sesuai dengan PMK 141/2015

  • Simonalim

    Member
    5 August 2015 at 4:46 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by nimaspajak:
    ada tagihan forwarding :
    – Freight : 500.000
    – Exworks Charge : 3.500.000
    – faktur pajak : DPP : 400.000 PPN : 40.000 (DPP Nilai lain)

    Sepanjang tagihannya tidak ada unsur biaya transportasi, maka DPP = jumlah tagihan.

    Pak Begawan, bukannya Freight = biaya transportasi?
    Maksudnya biaya transportasi yang bagaimana ya Pak?

  • nimaspajak

    Member
    5 August 2015 at 4:51 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    – Reimbursh Lift off : 500.000

    Originaly posted by dharmawan a:

    – Reimbush Demurage : 1.500.000

    atas reimburse yg ditagih oleh forwarder apakah terutang ppn (lagi) ?

  • begawan5060

    Member
    5 August 2015 at 4:53 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Pak Begawan, bukannya Freight = biaya transportasi?

    Terjemahan bebasnya memang demikian, rekan Simon..
    Tetapi jasa FF sendiri belum tentu ada biaya transportasinya (meskipun disebut freight & forwarding)

  • nimaspajak

    Member
    5 August 2015 at 4:58 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tetapi jasa FF sendiri belum tentu ada biaya transportasinya (meskipun disebut freight & forwarding)

    bagaimana jika forwarder menyewa truck sebagai alat pengangkut dari pelabuhan ke gudang pemilik barang?
    apakah itu juga termasuk "biaya transportasi"
    (maaf blm seberapa faham batasan dari "transportasi")

  • Simonalim

    Member
    5 August 2015 at 5:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Terjemahan bebasnya memang demikian, rekan Simon..
    Tetapi jasa FF sendiri belum tentu ada biaya transportasinya (meskipun disebut freight & forwarding)

    Jadi biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, dan/atau kereta api (seperti SE-33/PJ/2013) tidak termasuk dipotong PPh 23 ya Pak?

  • begawan5060

    Member
    5 August 2015 at 5:20 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    bagaimana jika forwarder menyewa truck sebagai alat pengangkut dari pelabuhan ke gudang pemilik barang?

    Pelajari ini dulu http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=33&q=&q_ do=macth&hlm=1&page=show&id=15318

    Jangan lupa baca juga lampirannya

    ortax

  • ZenTax

    Member
    6 August 2015 at 11:08 am

    Kalau menurut saya begini:
    DPP PPN dan DPP PPh 23 adalah berbeda dari dasar aturannya, khusus mengenai Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding), mengenai DPP PPNnya diatur di dalam 121/PMK.03/2015 dan Lebih khusus lg diatur dalam SE-33/PJ/2013. Di kedua aturan tersebut diatur bahwa, untuk Jasa FF yang di dalamnya terdapat Biaya Transportasi (Freight Charge) maka DPPnya adalah Nilai Lain (10% x Penggantian), Jika tidak ada Freight Charge maka DPPnya adalah sebesar penggantiannya. yang dimaksud Freight Charge adalah Biaya transportasi menggunakan Kapal, Kereta api, pesawat. apabila ada reimburse dari pihak ketiga dan memenuhi ketiga syarat yang diatur di dalam SE-33 maka tidak termasuk dalam penyerahan FF, artinya sudah pasti tidak masuk dalam DPP PPN.

    Mengenai DPP PPh 23 diatur di dalam 141/PMK.03/2015 disebutkan bahwa Jasa Forwarding masuk ke dalam Obyek PPh 23. Kecuali atas Reimburse dari Pihak Ketiga selama ada dukungan berupa Dokumen pembayaran dari Pemberi Jasa FF ke pihak ketiga tersebut.

    Jadi disini jelas berbeda pengertian DPP PPN dan DPP PPh 23 karena acuan aturannya berbeda.

    Mengenai, kasus di atas:
    Handling : 500.000
    – Trucking : 1.500.000
    – Reimbursh Lift off : 500.000
    – Reimbursh PPN Lift off : 50.000
    – Reimbush Demurage : 1.500.000
    – Reimbush PPN Demurage: 150.000

    DPP PPNnya adalah: Rp. 2juta, (asumsi reimbursh dari pihak ketiga memenuhi tiga syarat yang dimaksud dalam SE-33). berarti reimbursh tersebut tidak termasuk dalam penyerahan Jasa FF. Di Dalam Penyerahan Jasa FF tidak ada Freight Charge (Kapal, Pesawat, Kereta Api), maka DPP Nilai Lain tidak berlaku dalam hal ini.

    DPP PPh23 nya adalah Rp. 2 juta juga, Asumsi reimburshe sudah sesuai dengan yang dimaksud dalam 141/PMK.03/2015 (ada Bukti pembayaran dari pihak pemberi Jasa FF ke Pihak Ketiga) sehingga tidak terkena oby PPh 23.

  • dharmawan a

    Member
    6 August 2015 at 11:34 am
    Originaly posted by zenTax:

    DPP PPNnya adalah: Rp. 2juta, (asumsi reimbursh dari pihak ketiga memenuhi tiga syarat yang dimaksud dalam SE-33). berarti reimbursh tersebut tidak termasuk dalam penyerahan Jasa FF. Di Dalam Penyerahan Jasa FF tidak ada Freight Charge (Kapal, Pesawat, Kereta Api), maka DPP Nilai Lain tidak berlaku dalam hal ini.

    Dalam hal ini PPN hanya dikenakan atas Handling : 500.000 = 50.000 dan Trucking : 1.500.000 tidak rekan (karena pemberi jasa menggunakan truk sendiri dgn plat kuning) rekan. cmiiw

    Thanks untuk ulasannya rekan.

Viewing 1 - 15 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now