Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Klasifikasi Lapangan Usaha
Selamat sore rekan2 ortax,
Mau tanya untuk klasifikasi lapangan usaha untuk indutri manufaktur,apakah boleh menjual barang jadi yang di beli dari pihak lain?
Mohon bantuannya.
Thanks,
- Originaly posted by lele17tax:
Mau tanya untuk klasifikasi lapangan usaha untuk indutri manufaktur,apakah boleh menjual barang jadi yang di beli dari pihak lain?
Sangat boleh..
terima kasih rekan Begawan5060.
Kalau boleh tau,dasar hukumnya ada tidak ya?Thanks,
- Originaly posted by lele17tax:
Kalau boleh tau,dasar hukumnya ada tidak ya?
Apakah ada larangan? Kalau ada, dasar hukumnya mana?
Bukan begitu rekan begawan.
Maksud saya dari kacamata perpajakan apakah nanti bermasalah? karena di KLU nya tercantum industri manufaktur. yang notabene nya adalah menghasilkan barang jadi dari barang mentah dan kemudian di jual. Sedangkan ini ada transaksi di mana membeli barang jadi (tidak di olah lagi) kemudian langsung di jual kembali. Dari transaksi ini pakah akan jadi masalah di perpajakannya rekan?Thanks,
- Originaly posted by lele17tax:
Maksud saya dari kacamata perpajakan apakah nanti bermasalah?
Sangat tidak bermasalah..
Misalkan gini :
Usaha PT. A pabrik kecap. Kemudian beli piring untuk di jual atau diberikan cuma-cuma.
Atas penjualan atau pemberian cuma-cuma piring tsb terutang PPN, dan atas PM pembeliannya dapat dikreditkan..Makasih rekan atas penjelasannya.
Kalau misalkan pabrik air minum dalam kemasan. sejalannya waktu pabrik tersebut ingin menjual minuman ringan yang di mana minuman ringan di beli dari tempat lain dan akan di jual kembali. oleh pabrik tersebut.
Itu tidak jadi masalah ya rekan?
Thanks,
- Originaly posted by lele17tax:
Itu tidak jadi masalah ya rekan?
Sangat, sangat, sangat tidak masalah..
Terima kasih rekan begawan atas penjelasannya.
Salam,
Thanks,
Selamat sore rekan2,
Menyambung masalah ini,setelah saya tanyakan ke AR yg berwenang. Hal ini tidak di perbolehkan dikarenakan KLU nya adalah Industri,sedangkan untuk melalukan transaksi jual beli barang jadi KLU nya adalah perdagangan besar.
Untuk hal ini bagaimana menyikapinya ya rekan? solusinya seperti apa?
Mohon bantuan dari rekan2.
Thanks,
Regards