Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PMK dan PJ
Rekan Ortax, Apa ya bedanya antara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Dirjen Pajak (PJ). Mana sih yang bisa kita ambil acuan?
Bulan lalu kan keluar Peraturan no 122/PMK.010/2015, kenapa peraturan itu belum bisa dipakai padahal sudah berlaku menurut PMK ?- Originaly posted by iwan081:
kenapa peraturan itu belum bisa dipakai padahal sudah berlaku menurut PMK ?
Sudah bisa dipakai, kok..
Yang benar mas ?
Kemaren kata AR saya nunggu Peraturan Dirjen Pajak dulu.- Originaly posted by iwan081:
Kemaren kata AR saya nunggu Peraturan Dirjen Pajak dulu.
Nggak usah ditunggu…
Viewing 1 - 5 of 5 replies