Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak utk jasa sebar brosur
Hi rekan2…salam kenal saya newbie diforum ini mohon bimbingannya…
Saya ingin bertanya:
1.Saya menjalankan bisnis jasa sebar brosur dengan menggunakan a/n CV atau suatu badan usaha,selama ini klien2 saya yg perusahaan memotong invoice/tgihan saya sebesar 2% dr nilai invoice apakah ini benar? Karena kalau dilihat dari penghasilan terkena pajak pph 23 jasa sebar brosur tidak tercantum atau masuk ke kategori apa.?
2.Saya berencana mengupgrade cv saya menjadi PT, perlukah sy menjadi PKP ? Karena omset sy belum mencapai 4,8M dlm setahun.
Apabila saya PKP apakah tetap ada pemotongan pph 23 ?
3. Untuk point 1 sy kadang tidak mendpt bukti potong pph23 dr klien, bgaiman pelaporan pajaknya?
Demikian dulu dr saya terima kasih..Kelihatannya masuk ke kategori "Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi"
Semestinya minta bukti potong pph23 karena itu adalah hak anda dan juga kewajiban klien anda.