Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Profil PKP tidak bisa disimpan?
Pada saat posting SPT untuk pertama kali diminta untuk melengkapi profil PKP. Agar langsung dapat disimpan, dan tidak berulang-ulang, ikuti langkah-langkh brikut :
1. Pastikan komputer terhubung dengan internet;
2. Meskipun kita memakai database lain, pilih database default —> EtaxInvoice
3. Silahkan melengkapi seluruh kolom isian yang tersedia;
4. Klik menu Ubah Profil PKP, kemudian Klik tombol Refresh/Sinkronisasi Profil, ikuti langkah-langkah yang diminta program;
5. Klik simpan, dan restart aplikasinya;
6. Setelah merestart aplikasi, silahkan koneksikan kembali ke database yang kita gunakan, dan mulai posting SPT.Semoga berhasil..
Begawan5060, terima kasih infonya
terimakasih info nya .. sangat membantu
Rekan,…
Saya ada kesalahan pada penulisan alamat, kurang menuliskan kecamatan,
Bagaimana cara ubah profil PKP nya ya?
Saya coba pakai menu ubah tapi yang bisa diedit hanya RT dan RW serta no. telpon.
Tetapi alamat yang diatasnya tdk bisa diubah…
Mohon bantuan
Tkskesulitas yang saya alami dari kemarin, terima kasih pak begawan, sangat membantu 🙂
- Originaly posted by scorpion:
Tetapi alamat yang diatasnya tdk bisa diubah…
hanya bisa diubah menggunakan mekanisme perubahan data PER 20/2013 karena alamatnya nembak ke sistem DJP rekan..