Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur pajak pengganti atas FP bulan januari 2015
Faktur pajak pengganti atas FP bulan januari 2015
Dear rekan,
Jika ada Faktur Pajak bulan januari yang diganti pada bulan juli bagaimana perlakuannya.
1. FP penggantiannya yang dibuat bulan juli dengan efaktur atas FP hardcopy (non efaktur)?
2. SPM PPN Pembetulan Masa Januari dilapor dengan espt 1111 atau dengan efaktur?Mohon bantuan rekan untuk masalah diatas.
mohon bantuannya rekan
bagaimana ya
ada yang bisa bantu.
- Originaly posted by jaenal:
FP penggantiannya yang dibuat bulan juli dengan efaktur atas FP hardcopy (non efaktur)?
FP hardcopy..
Originaly posted by jaenal:SPM PPN Pembetulan Masa Januari dilapor dengan espt 1111 atau dengan efaktur?
dengan espt 1111
Viewing 1 - 6 of 6 replies