Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pembetulan Efaktur
Rekan,
Kalau ada kesalahan pengetikan npwp, nama, atau alamat lawan transaksi dan kita mau mengubahnya tapi sudah diupload itu bisa langsung kita ubah saja atau harus pakai pembetulan?
Mohon pencerahan karena saya masih newbie.Bikin FP Pengganti
Viewing 1 - 3 of 3 replies