Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT FP Keluaran E-Faktur Hilang

  • FP Keluaran E-Faktur Hilang

     bumikita updated 8 years, 8 months ago 9 Members · 19 Posts
  • gnod

    Member
    27 July 2015 at 11:11 am
  • gnod

    Member
    27 July 2015 at 11:11 am

    Rekan,
    Sebelum libur idul fitri sy sudah membuat beberapa fp keluaran di EFaktur, juga sudah diupload sampai sukses. Lalu saat masuk kerja setelah liburan tiba-2 saja FP-nya hilang semua…

    Setelah sy cari-2 ternyata fp masih ada di database karena nampak saat mau posting ke SPT. Namun, tidak nampak di Administrasi pajak keluaran, padahal masih mau edit bbrp faktur tsb. Sedangkan mau entry ulang dgn nomer yang sama ditolak oleh program karena dianggap sudah dientry.

    Apakah ada yang mengalami hal serupa?
    Apakah ada solusi ya?

    Trims

  • begawan5060

    Member
    27 July 2015 at 11:39 am

    Coba check di administrasi database, pake database baru?

  • gnod

    Member
    27 July 2015 at 12:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Coba check di administrasi database, pake database baru?

    Tidak ada database baru rekan, hanya 1 saja default dari EFaktur-nya langsung saya pakai.
    FP masih ada di database krn nampak saat mau posting, namun tidak nampak di administrasi faktur keluaran walaupun di refresh berulang kali, jadi tidak bisa di edit/upload

  • gnod

    Member
    29 July 2015 at 9:39 am

    Sundul

  • vioya

    Member
    29 July 2015 at 9:52 am

    Sudah di klik F5 (perbaharui) di data fp keluarannya?

  • gnod

    Member
    29 July 2015 at 11:45 am
    Originaly posted by vioya:

    Sudah di klik F5 (perbaharui) di data fp keluarannya?

    Sudah di refresh F5 tetap nggak bisa keluar

  • jon1201

    Member
    29 July 2015 at 12:19 pm

    sepanjang database masih ada. rekan tinggal klik Folder Update.
    dia akan otomatis meng-update dg sendirinya..

  • jon1201

    Member
    29 July 2015 at 12:22 pm

    Pastikan rekan login Admin utama sbg server bukan sbg PC client.

  • gnod

    Member
    31 July 2015 at 3:15 pm

    Update
    Sudah dapat solusi dari pihak IT KPP setempat.
    Memang mereka blg ini bug, masih belum ada patchnya.
    Solusinya :
    1. Reset ulang aplikasi via web eNofa
    2. Registrasi ulang
    3. Input ulang faktur dengan detail yang sama persis, done

    Nanti faktur akan muncul kembali

  • joekie

    Member
    31 July 2015 at 4:56 pm
    Originaly posted by gnod:

    Update
    Sudah dapat solusi dari pihak IT KPP setempat.
    Memang mereka blg ini bug, masih belum ada patchnya.
    Solusinya :
    1. Reset ulang aplikasi via web eNofa
    2. Registrasi ulang
    3. Input ulang faktur dengan detail yang sama persis, done

    Nanti faktur akan muncul kembali

    Saya juga mengalami hal yg sama seperti rekan ini. Yang ingin saya tanyakan adalah untuk yg sudah upload dan berhasil approved apakah masih bisa diinput dan di upload juga rekan?

    Thanks

  • begawan5060

    Member
    31 July 2015 at 5:00 pm
    Originaly posted by joekie:

    Yang ingin saya tanyakan adalah untuk yg sudah upload dan berhasil approved apakah masih bisa diinput dan di upload juga rekan?

    Sudah tidak bisa…

  • joekie

    Member
    31 July 2015 at 5:46 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sudah tidak bisa…

    Kalau begini solusinya bagaimana yah rekan begawan.. Dari pihak KPP menyatakan ini bug tpi kalo dilakukan dengan cara rekan gnod maka yang sudah ke upload akan tidak bisa muncul lgi..

    Thanks

  • begawan5060

    Member
    31 July 2015 at 5:55 pm
    Originaly posted by joekie:

    Kalau begini solusinya bagaimana yah rekan begawan..

    Sampai hari ini saya belum tahu caranya, kalaupun dari fiskus juga tidak ada solusinya, maka :
    pake caranya rekan gnod, berarti databasenya hanya terisi data baru, sedangkan database lama sudah terlanjur terisi data FP (misal 3 FP). Kemudian buat SPT-nya dengan menggunakan eSPT 1111, karena kalau menggunakan efaktur, maka data yang masuk di SPT hanya dari database baru..

  • syarief

    Member
    31 July 2015 at 6:32 pm

    kalau membaca FAQ e faktur " Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP?"
    solusi :
    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now