Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 Karyawan Job Order (JO)
Perhitungan PPh 21 Karyawan Job Order (JO)
Teman-teman mohon diberikan pencerahan
Perusahaan saya memilki kontrak dengan BUMN untuk penyediaan tenaga kerja selama 11 bulan.
Tenaga kerjanya sendiri kami anggap bukan karyawan perusahaan, dengan sistem kontrak Job Order (JO).
PPh 21 bulanannya saya hitung dengan rumus:
5% x 50% x Gaji Lump Sum (All In) per bulan.
Menurut rekan – rekan apakah perhitungan PPh 21 nya sudah benar??
- Originaly posted by gabot08:
Tenaga kerjanya sendiri kami anggap bukan karyawan perusahaan, dengan sistem kontrak Job Order (JO).
Meskipun demikian, tetap diperlakukan sebagai tetap di persh penyedia tenaga kerja..
@ Pak Begawan:
Jadi menurut Pak Begawan, karyawan JO tersebut pada akhir tahun dibuatkan 1721 A1 ya Pak??- Originaly posted by gabot08:
Jadi menurut Pak Begawan, karyawan JO tersebut pada akhir tahun dibuatkan 1721 A1 ya Pak??
Ya..