Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 Karyawan Job Order (JO)

  • Perhitungan PPh 21 Karyawan Job Order (JO)

     begawan5060 updated 8 years, 7 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Gatot Prabowo

    Member
    26 July 2015 at 3:49 pm
  • Gatot Prabowo

    Member
    26 July 2015 at 3:49 pm

    Teman-teman mohon diberikan pencerahan

    Perusahaan saya memilki kontrak dengan BUMN untuk penyediaan tenaga kerja selama 11 bulan.

    Tenaga kerjanya sendiri kami anggap bukan karyawan perusahaan, dengan sistem kontrak Job Order (JO).

    PPh 21 bulanannya saya hitung dengan rumus:

    5% x 50% x Gaji Lump Sum (All In) per bulan.

    Menurut rekan – rekan apakah perhitungan PPh 21 nya sudah benar??

  • begawan5060

    Member
    26 July 2015 at 6:15 pm
    Originaly posted by gabot08:

    Tenaga kerjanya sendiri kami anggap bukan karyawan perusahaan, dengan sistem kontrak Job Order (JO).

    Meskipun demikian, tetap diperlakukan sebagai tetap di persh penyedia tenaga kerja..

  • Gatot Prabowo

    Member
    2 August 2015 at 12:25 pm

    @ Pak Begawan:
    Jadi menurut Pak Begawan, karyawan JO tersebut pada akhir tahun dibuatkan 1721 A1 ya Pak??

  • begawan5060

    Member
    2 August 2015 at 12:34 pm
    Originaly posted by gabot08:

    Jadi menurut Pak Begawan, karyawan JO tersebut pada akhir tahun dibuatkan 1721 A1 ya Pak??

    Ya..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now