Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › e-Faktur
Dear kakak kakak senior, saya newbie di forum ini dan saya baru mempelajari pajak untuk kepentingan pekerjaan.
Saya mau tanya kak, kalau kita sudah rekam faktur keluaran di e-faktur tapi belum di upload, hanya sebatas sampai direkam saja, apakah ada kadaluarsanya kak? jika faktur belum di upload dalam beberapa hari kedepan? Mohon infonya kak,
Terima Kasih banyak ^^
- Originaly posted by fenidwin:
apakah ada kadaluarsanya kak?
kayaknyaa ga ada deh fen, selama spt masa tersebut tidak dihapus masih terrecord.
oke kak, makasih infonya ya kak ^^
- Originaly posted by fenidwin:
makasih infonya ya kak ^^
ur welcome 🙂
Viewing 1 - 5 of 5 replies